Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pembunuhan Muampiah alias Muti, Reza Sanjaya, di daerah pasuruan, Jawa Timur, Minggu (15/1/2017).
Muti merupakan korban tewas yang ditemukan di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta, pada 12 November 2016.
"Berdasarkan petunjuk yang ada, pelaku berhasil diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Polisi, pembunuhan ini dilakukan karena pelaku ingin memiliki sepeda motor korban. Motor korban yang menjadi barang bukti akhirnya ditemukan di Tenggamus, Lampung.
"Dia mengaku ingin pulang kampung karena itu pelaku mengambil motor korban. Dan, kebetulan sepeda motornya belum dijual," kata dia.
Korban dan pelaku merupakan rekan kencan. Bahkan, Korban sudah melakukan kencan selama empat kali sebelum pada akhirnya Muti dibunuh dengan kondisi mengenaskan.
"Atas perbuatan tersangka, Reza dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Budi.