Polisi Tangkap Terduga Pembawa Merah Putih Dicoret Tulisan Arab

Jum'at, 20 Januari 2017 | 13:31 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pembawa Merah Putih Dicoret Tulisan Arab
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat menyambangi gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1). [Suara.com/Kurniawan ]

Suara.com - Pihak kepolisian telah meringkus pelaku berinisial NF yang diduga telah membawa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan Arab saat adanya aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.

"Iya benar, sudah kita amankan semalam. Inisialnya NF," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).

Namun demikian, Budi enggan menjelaskan lebih rinci soal penangkapan terhadap pelaku. "Lebih lengkapnya tanya ke Kabid Humas atau Kapolres Selatan," kata dia.

Sebelumnya, Masyarakat Cinta Damai juga melaporkan kasus bendera pusaka Merah Putih yang dituliskan bahasa Arab itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/1) kemarin.

"Kami melaporkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota FPI ketika melakukan aksi damai tanggal 16 Januari 2017 di Mabes Polri. Ini berkaitan dengan bendera, di mana yang dilanggar itu adalah Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, Bahasa dan juga Lagu Kebangsaan serta Pasal 154 a Kitab UU Hukum Pidana," kata Koordinator Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman Larosa, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut terungkap setelah video dan foto yang menampilkan bendera itu viral di media sosial sejak awal pekan lalu.

"Pihak terlapor ini masih dalam lidik. Karena kita tidak tahu siapa persis pelakunya, karena kan ramai. Tapi kita duga pasti oknum anggota FPI atau simpatisan," kata Wardaniman saat itu.

Menurut Wardaniman Larosa, penanggung jawab aksi massa pada 16 Januari itu harus harus bertanggung jawab atas kasus ini.

"Intinya adalah siapa aktor intelektual, dan juga tidak terlepas dari siapa penanggung jawab. Jadi siapa pun penanggung jawab, dia bertanggung jawab untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan aksi tersebut. Dia harus bertanggung jawab tanpa melepaskan aktor intelektual pelaku pencoretan bendera tersebut," katanya.

Wardaniman pun menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan print out gambar-gambar yang memperlihatkan ada orang bersorban yang mengendarai sepeda motor dan di bagian belakang sepeda motor dipasang bendera Merah Putih yang diberi kaligrafi dan gambar pedang.

"Video rekaman pada saat mereka aksi damai. Kemudian ada print out (gambar-gambar), kita sudah serahkan (ke polisi)," kata Wardaniman.

Laporan Wardaniman Larosa bernomor LP/327/1/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 19 Januari 2017 dengan Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pencoretan Lambang Negara dan Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI