Mantan PNS Edarkan Sabu, Diringkus Aparat

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 23 Januari 2017 | 23:29 WIB
Mantan PNS Edarkan Sabu, Diringkus Aparat
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Edy Rudi (43) dan rekannya Rahmat Firdaus (40), warga Muara Teweh, diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di sebuah rumah," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Senin (23/1/2017).

Rudi merupakan seorang bekas PNS di lingkungan Pemkab Barito Utara, yang dipecat akhir tahun 2014 lalu, ditangkap polisi di rumah Daus di Jalan AIS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu atau di depan Puskesmas Muara Teweh pada Senin (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan, Rudi warga Jalan Mawar Muara Teweh, yang selama ini menjadi target operasi kepolsian setempat, ditemukan dua paket kecil pada kantongn celananya berisikan shabu masing-masing seberat 0,93 gram dan 0,28 gram.

Kemudian, saat digeledah lagi pada badannya ditemukan satu buah handphone merk Asus warna hitam dan emas, satu HP Nokio warna hitam dan biru dan satu dompet panjang hitam merk Airlight berisi uang tunai RP3.525.000, ATM BAnk BNI, BRI masing-masing satu buah.

Di samping itu ada satu lembar kuitansi pinjaman uang atas nama Supian dan 12 lembar nota bukti transaksi

"Dua paket besar narkotika total 11,01 gram yang berada dalam amplop itu sempat dibuang Rudi ke lantai dapur," ujar Tugiyo.

Kasat Narkoba mengatakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di rumah milik Daus ditemukan botol Alkohol 95 % merk Enkasari, air mineral, buah bong, pipet kaca (didalam saku celana), sedotan plastik, buah plastik klip berisi plastik2 klip kosong masing-masing satu buah dan dua buah plastik klip bekas terbakar dan barang-barang tersebut milik Daus.

Kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jontu 112 (2) jontu pasal 231 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Saat Rizieq Datang ke Polda Ricuh, Fotografer Kena Pukul

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI