Mantan PNS Edarkan Sabu, Diringkus Aparat

Dythia Novianty

Senin, 23 Januari 2017 | 23:29 WIB
Mantan PNS Edarkan Sabu, Diringkus Aparat
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Edy Rudi (43) dan rekannya Rahmat Firdaus (40), warga Muara Teweh, diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di sebuah rumah," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo di Muara Teweh, Senin (23/1/2017).

Rudi merupakan seorang bekas PNS di lingkungan Pemkab Barito Utara, yang dipecat akhir tahun 2014 lalu, ditangkap polisi di rumah Daus di Jalan AIS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu atau di depan Puskesmas Muara Teweh pada Senin (23/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan, Rudi warga Jalan Mawar Muara Teweh, yang selama ini menjadi target operasi kepolsian setempat, ditemukan dua paket kecil pada kantongn celananya berisikan shabu masing-masing seberat 0,93 gram dan 0,28 gram.

Kemudian, saat digeledah lagi pada badannya ditemukan satu buah handphone merk Asus warna hitam dan emas, satu HP Nokio warna hitam dan biru dan satu dompet panjang hitam merk Airlight berisi uang tunai RP3.525.000, ATM BAnk BNI, BRI masing-masing satu buah.

Di samping itu ada satu lembar kuitansi pinjaman uang atas nama Supian dan 12 lembar nota bukti transaksi

"Dua paket besar narkotika total 11,01 gram yang berada dalam amplop itu sempat dibuang Rudi ke lantai dapur," ujar Tugiyo.

Kasat Narkoba mengatakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi di rumah milik Daus ditemukan botol Alkohol 95 % merk Enkasari, air mineral, buah bong, pipet kaca (didalam saku celana), sedotan plastik, buah plastik klip berisi plastik2 klip kosong masing-masing satu buah dan dua buah plastik klip bekas terbakar dan barang-barang tersebut milik Daus.

Kedua pelaku tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jontu 112 (2) jontu pasal 231 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

baca juga

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ibu Rumah Tangga di Jambi Jual Ratusan Ekstasi

Ibu Rumah Tangga di Jambi Jual Ratusan Ekstasi

News | Senin, 23 Januari 2017 | 21:52 WIB

7 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Taksi Meksiko

7 Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Taksi Meksiko

News | Senin, 23 Januari 2017 | 05:49 WIB

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sekda di Hotel

Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sekda di Hotel

News | Minggu, 22 Januari 2017 | 21:47 WIB

Sipir Selundupkan Sabu ke Penjara Jambi

Sipir Selundupkan Sabu ke Penjara Jambi

News | Minggu, 15 Januari 2017 | 03:05 WIB

PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu

PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 22:18 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×