Geng Anak Nekat Bekasi Incar Motor Pemuda Pemudi Berpacaran

Selasa, 24 Januari 2017 | 03:34 WIB
Geng Anak Nekat Bekasi Incar Motor Pemuda Pemudi Berpacaran
Anggota kepolisian menggiring dua tersangka begal ketika rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3/2017). Begal

Suara.com - Komplotan perampasan sepeda motor yang tergabung dalam geng gerombolan anak nekat (Ganek) mengincar para pengendara yang sedang berpacaran di lokasi sepi pada malam hari di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami menyasar pengendara yang pacaran mulai jam 00.00 WIB di tempat yang sepi," kata salah satu tersangka anggota Ganek, AS alias Robi (21) di Bekasi, Senin (23/1/2016).

Pengakuan itu disampaikannya dalam agenda gelar perkara di halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin siang. Menurut dia, geng motor Ganek yang kini beranggotakan tujuh orang itu sudah mulai beroperasi sejak awal 2016 di wilayah hukum Kota Bekasi dan sebagian Jakarta Timur.

Komplotan itu selalu mempersenjatai diri mereka dengan celurit dan golok untuk melumpuhkan korban dan mengancam warga.

"Biasanya kalau sudah dapat target, motornya kita pepet, terus tangannya kita bacok pakai celurit atau golok. Kalau sudah jatuh, motornya kita bawa," katanya.

Motor hasil rampasan itu kemudian dijual kepada penadah di kawasan Bekasi dan Jakarta.

"Biasanya hasil jualan motor kita bagi rata, satu orang dapat Rp250 ribu," katanya.

Uang itu, kata AS, dipakai untuk main game online di warnet dan keperluan jajan.

AS mengaku pernah beraksi di wilayah Jakarta Timur, yakni kawasan Cipinang dan Cakung, sedangkan di wilayah Kota Bekasi mereka beraksi di Jembatan Layang Kranji dan Jalan Caman Utara 8 RT05/16, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Baca Juga: Aksi Pencuri Terbodoh di Dunia Ini Bikin Ngakak

Kini, sebanyak enam anggota Ganek yakni berinisial AS (21), DA (16), ET (21), ED (20), RR (19) dan VP (24) sudah ditangkap kepolisian Kota Bekasi.

Sementara satu lainnya bernama Ikbal masih berstatus sebagai buron kepolisian.

Keenam anggota geng motor itu ditangkap atas tuduhan pembunuhan terhadap warga Jakasampurna bernama Abdul Wahab (38) pada Sabtu (21/1) saat korban mencoba menggagalkan aksi perampasan motor.

"Saat ini tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI