Array

Polisi Tangkap Basah Residivis Narkoba Lagi Transaksi

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2017 | 00:36 WIB
Polisi Tangkap Basah Residivis Narkoba Lagi Transaksi
Ilustrasi narkoba. [Pixabay]

Suara.com - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang residivis kasus narkoba saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Memang benar, kami telah menangkap seorang residivis kasus narkoba yang saat itu sedang melakukan transaksi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku budak sabu-sabu itu dilakukan pada Selasa (24/1) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku ditangkap saat bertransaksi di Jalan Antasan Kecil Barat Gang Mekar Sari RT12 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjamasin Tengah.

"Saat itu pelaku membawa sabu-sabu sebanyak tiga paket yang berat total 14.40 gram dan melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli," katanya.

Saat hendak menyerahkan sabu-sabu itu, polisi langsung menangkapnya dan pelaku pun tidak berkutik setelah mengetahui pembelinya adalah seorang penegak hukum.

Setelah diinterogasi diketahui pelaku bernama AZ alias Abi (30) warga Jalan Brigjen H Hasan Basri Komplk Simpang Gusti V Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Hasil interogasi polisi, Abi menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari temannya bernama ER alias Erik (22) warga Jalan Kayu Keruing Kelurahan Pemurus Falam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Kasus langsung dikembangkan dan berhasil menangkap Erik saat berada di depan Gang Mekar Sari," katanya.

Baca Juga: Sebut TNI AU "Banci", Pengguna Twitter Ini Minta Maaf

Usai penangkapan kedua pelaku budak sabu-sabu itu digiring ke Polresta Banjarmasin beserta barang bukti hasil kejahatan mereka berdua, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara.

"Penangkapan terhadap residivis narkotika itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi beserta anggotanya," ujarnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI