Suara.com - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membekuk HER (34), seorang residivis Nusakambangan yang kembali mengedarkan narkoba.
"Tersangka (adalah) residivis dua kali dalam kasus narkoba. Tahun 2005 terjerat kasus kepemilikan ganja, divonis 2 tahun, kemudian tahun 2007 dengan kasus yang sama divonis 7 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gembong Yudha, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/11/2014).
Yudha menambahkan, tersangka dibekuk pada Jumat (7/11/2014) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. HER dibekuk saat mengedarkan shabu di Jalan Aman, Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. Tersangka sepertinya tidak kapok mengedarkan barang haram tersebut, lantaran baru saja bebas dari Nusakambangan pada tahun 2012.
"Tersangka bukannya berusaha menjauhi diri dari narkoba pasca ditahan dua kali, malah terlibat sebagai pengedar narkoba jenis shabu, serta mulai ikut menggunakan narkoba sejak keluar dari Lapas," papar Gembong.
Sebagaimana dikutip Gembong, menurut pengakuan HER, sebelum kembali menjadi pengedar dirinya pernah bekerja serabutan menjadi tukang servis AC. Namun pendapatannya dirasa masih kurang dari pekerjaan itu.
"Akhirnya bekerja sebagai pengedar narkoba. Dalam tiga bulan terakhir sudah lima kali menjadi kurir, dengan upah Rp50.000 sampai Rp100.000, tergantung besaran paket narkoba yang diedarkan," tuturnya.
Menurut Gembong lagi, bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket shabu seberat 0,5 gram sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, HER dijerat dengan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta. [Nur Ichsan]