Patrialis Ditangkap KPK, Dewan Etik MK Periksa 2 Hakim Konstitusi

Jum'at, 27 Januari 2017 | 13:58 WIB
Patrialis Ditangkap KPK, Dewan Etik MK Periksa 2 Hakim Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi menggelar konfrensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Mahmakah Konstitusi (MK) melalui Dewan Etik Mahmakah Konstitusi masih memeriksa dua hakim panel yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Keduanya merupakan hakim panel yang menyidangkan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar.

Patrialis ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2 Miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tadi malam sudah diperiksa, bahkan sampai hari ni masih terus, nanti sampai kapan secepatnya. Pak Manahan, Pak Palguna, kemudian juga panitera pengganti diperiksa,"ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Fajar menuturkan, pemeriksaan terhadap dua hakim panel bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan dua hakim tersebut. "Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan. Secara etik gitu kan, soal pelanggaran etik dalam penanganan perkara 129," tutur dia.

Tak hanya itu, Fajar menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, di lantai 12 Gedung MK."Ada sekitar lima orang (penyidik KPK), ada beberapa berkas dibawa, "ucap Fajar.

Fajar belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa. Tetapi dia yakin dokumen itu dibutuhkan penyidik terkait kasus yang menjerat Patrialis. " Saya tidak tahu, yang dianggap relevan yang dibawa, "katanya.

Penggeledahan dilakukan di ruangan kerja Patrialis dimulai pukul Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB tadi. Penggeladahan juga dilakukan di ruang kerja hakim panel I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. "Sudah (digeledah) sampai tadi malam jam 02. 00 sampai pukul 06.00 di ruangan Pak Patrialis, Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai perkara 129,"paparnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) siang hingga malam. Mereka yang dijadikan tersangka adalah, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki). Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Selain Patrialis, KPK Juga Geledah Rumah Basuki Hariman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI