Mantan Pimpinan KPK: Kasus Patrialis Itu Penistaan Undang-undang

Dythia Novianty, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 30 Januari 2017 | 18:06 WIB
Mantan Pimpinan KPK: Kasus Patrialis Itu Penistaan Undang-undang
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut, kasus Hakim Konstitusi non aktif Patrialis Akbar yang diduga terlibat dugaan suap, merupakan penistaan terhadap Undang-undang (UU).

Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2 miliar, untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kasus ini penistaan undang-undang. Dan itu bukan tanggung jawab secara hak tersangka saja," ujar Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Maka dari itu, ia menuturkan, kasus yang menimpa Patrialis harus dijadikan pembelajaran di institusi MK untuk lebih meningkatkan pengawasan. Tak hanya itu, Busyro menjelaskan bahwa kasus yang sama juga dialami Ketua MK, ketika itu Akil Muchtar.

"Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal MK sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik. Tentang sistem aturan maupun pengawasan internal. Ternyata sudah dua kali bobol kan," kata dia.

Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu, ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.

Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat sebagai presiden. Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus Patrialis.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Patrialis Mau Dipelintir Seakan Ada Partai Berkepentingan

Kasus Patrialis Mau Dipelintir Seakan Ada Partai Berkepentingan

News | Senin, 30 Januari 2017 | 15:55 WIB

Alasan SBY Pernah Pilih Patralias Jadi Hakim MK Tanpa Tes

Alasan SBY Pernah Pilih Patralias Jadi Hakim MK Tanpa Tes

News | Senin, 30 Januari 2017 | 15:34 WIB

KPK Periksa 3 Tersangka Terkait Korupsi Patrialis

KPK Periksa 3 Tersangka Terkait Korupsi Patrialis

News | Senin, 30 Januari 2017 | 15:20 WIB

Penampakan Pertama Istri dan Anak Patrialis Akbar di KPK

Penampakan Pertama Istri dan Anak Patrialis Akbar di KPK

News | Senin, 30 Januari 2017 | 12:14 WIB

Usai Patrialis, Suparman Yakin Hakim MK Akan Terseret Kasus Lagi

Usai Patrialis, Suparman Yakin Hakim MK Akan Terseret Kasus Lagi

News | Sabtu, 28 Januari 2017 | 21:57 WIB

Terkini

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:15 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:50 WIB

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

×