Usai Patrialis, Suparman Yakin Hakim MK Akan Terseret Kasus Lagi

Sabtu, 28 Januari 2017 | 21:57 WIB
Usai Patrialis, Suparman Yakin Hakim MK Akan Terseret Kasus Lagi
Patrialis Akbar ditahan KPK [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki yakin kasus yang sudah menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar akan terulang kembali.

Suparman menilai internal MK, Arief Hidayat dan kawan-kawannya, jika tidak menjadikan masalah ini sebagai hal serius bisa menggerogoti lembaganya.

Akil Mochtar sudah divonis hakim Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap saat menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah.

Sementara, Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kalau MK menyadari ini menjadi masalah serius, inisiatif itu harus ada dari mereka, Arief Hidayat dan kawan-kawan. Harus ada inisiatif internal, jangan cukup hanya minta maaf, menyesal. Mereka mengusulkan dan sampaikan ke pemerintah, MA dan DPR, ini harus dilakukan. Kalau tidak saya kira akan terulang," katanya di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Tidak hanya itu, untuk mendukung MK, Suparman juga meminta DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung agar pemilihan Hakim MK harus berdasarkan usulan dari tiga sumber tersebut.

Dia menekankan bahwa untuk memilih Hakim MK itu tidak boleh menggunakan frasa "dari" tapi "oleh". Artinya, diusulkan oleh tiga lembaga tadi (Pemerintah, MA, dan DPR).

"Ini harus diberesin, kalau begitu harus mengikuti sebagaiman perintah undang-undang MK juga, supaya trasaparan dan partisipatif," katanya.

Meski begitu, yang menjadi masalah bagi MK sendiri adalah adanya undang-undang MK yang dinilai menghalangi munculnya hakim MK yang berkualitas. Karenanya, dia meminta agar undang-undang tersebut direvisi.

Baca Juga: Patrialis Ditangkap, Mantan Ketua KY Minta Bentuk Crisis Center

"Pasal 20 undang-undang MK, problemnya di sini, karena meknisme dalam undang-undang itu ditentukan oleh masing-masing lembaga, di sini problemnya. Pandangan harus sama ketiganya (MA, DPR, Pemerintah), kalau tidak ini kan ikut selera masing-masing saja. Zaman SBY, gunakan berbagai cara, suka-suka dia, zaman pak Buyung dia bentuk Timsel, tapi kemudian dia main tunjuk saja, zamanya pak Akbar ini itu ditunjuk saja," kata Suparman.

"Zaman pak Jokowi kemarin saat pilih Hakim MK itu dia membentuk Tim seleksi. Proses seleksi ini berlaku bagi tiga lembaga yang diberikan wewenang oleh Undang-Undnag Dasar untuk merekrut calon hakim MK, jangan diserahkan masing-masing lembaga negara," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI