Suara.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Ellya Noryadi, membuat surat pernyataan permohonan maaf kepada umat Islam setelah menyebarluaskan berita yang menyudutkan pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di media sosial.
"Tidak ada motivasi, saya hanya share saja berita-berita dari Jakarta. Disebar begitu saja, saya tidak ada komentar" kata Ellya dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2017).
Saat ditanya kenapa hanya menyebar berita yang seakan-akan menyudutkan Rizieq, Ellya tidak menjawab.
Dia juga tidak menjawab ketika ditanya kenapa tidak menyebar konten hal-hal positif sehingga tidak menimbulkan keresahan.
"Saya beragama Islam. Saya tahu banyak yang marah kepada saya akibat penyebarkan berita itu," kata dia.
Pria kelahiran Blitar tahun 1973 membuat surat pernyataan maaf pada Senin (30/1/2017) setelah di-bully.
Dia didatangi sejumlah tokoh Islam di Tanjungpinang, kemarin. Pertemuan dilakukan di ruang rapat di Kampus UMRAH Tanjungpinang. Dia didampingi dekan FISIP UMRAH Bismar Arianto.
Menurut Ellya sejumlah tokoh Islam, termasuk pengurus FPI, sudah memaafkannya setelah mereka mendapat penjelasan.
"Mereka memaafkan saya, dan memperingatkan saya untuk tidak melakukan hal yang sama," katanya.
Baca Juga: Bantah Saksi, Ahok Tegaskan Semua WNI Boleh Duduki Jabatan Publik
Di kampus UMRAH, nama Ellya cukup dikenal. Namanya sempat dibicarakan para dosen saat pilkada Kepri 2015, karena diduga pernah mengkampanyekan salah satu pasangan calon di depan Kantor KPU Kepri.
Ellya membantah menjadi juru kampanye. Namun setelah disampaikan bahwa ada bukti berupa foto dirinya mengkampanyekan salah satu pasangan calon, Ellya mengaku hanya mendampingi.
"Masa sih (ada foto). Saya hanya dampingi," katanya.
Dia juga membantah menjadi pengurus salah satu partai.
"Saya ini pegawai, masa berpartai," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, Elyya bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang mengajar di UMRAH. Dia berstatus sebagai dosen tetap non-PNS, yang namanya diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.