Bantah Saksi, Ahok Tegaskan Semua WNI Boleh Duduki Jabatan Publik

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2017 | 05:51 WIB
Bantah Saksi, Ahok Tegaskan Semua WNI Boleh Duduki Jabatan Publik
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan apenodana agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa keberatan dengan keterangan saksi Ibnu Baskoro. Saat menyampaikan poin keberatan Ahok terlihat beberapa kali menunjuk-nunjuk saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu.

Pertama, Ahok keberatan dengan pernyataan Ibnu yang mengatakan Ahok telah menodai agama Islam lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 lalu.

"Dan saya juga keberatan saudara saksi meralat BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Kemudian, Ahok juga keberatan dengan kesaksian Ibnu yang selalu mengaku lupa saat ditanya oleh tim penasehat hukum dan majelis hakim. Di sisi lain, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak terima Ibnu menyebut dirinya melakukan kampanye terselubung pada 27 September 2016.

Dalam persidangan tadi, Ahok merasa diuntungkan dengan kehadiran saksi dari komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. Dalam persidangan Dahliah menjelaskan definisi kampanye.

"Yang kampanye itu menyampaikan visi misi dan mengajak yang bersangkutan memilih. Bagaimana saksi menuduh saya kampanye terselubung?," kata Ahok.

Selanjutnya, Ahok tidak terima jika dirinya disebut tidak boleh menjadi gubernur Jakarta. Dalam Undang-undang Pilkada, cagub petahana di Pilkada Jakarta 2017 ini mengatakan seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik apapun, termasuk gubernur DKI Jakarta.

"Saya masih jadi gubernur DKI sampai sekarang, saudara tidak berhak mengganggu konstitusi. Hidup di Indonesia harus mengikuti konstitusi," ucap Ahok sambil menunjuk Ibnu.

Ibnu merupakan saksi pelapor dari Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU.

Selain saksi Ibnu, saksi lainnya yang bersaksi hari ini adalah Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.

Sidang kedelapan Ahok sedianya menghadirkan lima orang saksi, namun dua saksi fakta yang merupakan nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, dan Sahbudin alias Deni berhalangan hadir. Meski begitu sidang kali ini berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI