Suara.com - Pengacara Firza Husein, Azis Januar, mengatakan bahwa adik kliennya kehilangan jam tangan seusai penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (1/2/2017) lalu.
"Kalau dari keluarga, kemarin kehilangan jam tangan milik adiknya Bu Firza," kata Azis saat dihubungi, Kamis (2/2/2017).
Aziz menilai polisi telah menyalahi aturan dalam penggeledahan tersebut. Bahkan, Azis mengaku pihaknya akan memasukkan soal kehilangan jam tangan tersebut dalam laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, ke Propam Mabes Polri pekan ini.
"Masih kita cari (jam tangan), karena tidak ada di tempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita," kata Azis.
Aziz juga menanggapi pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, yang membantah polisi melakukan kesalahan prosedur dalam penggeledahan.
"Itu sah-sah aja sih. Itu kan dari pihak kepolisian. Pasti mereka akan merasa seperti itu. Tapi faktanya, kita tidak diberitahu lho. Sebelumnya kan juga ada penggeledahan dari Reskrimum kan, dan kita tanggapi dengan tangan terbuka kan," kata dia.
Penggeledahan rumah Firza kali ini diketahui menyangkut kasus penyebaran video berisi rekaman suara, chat sex, dan foto-foto tak senonoh di media sosial, yang dituduhkan melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Barang bukti yang disita polisi dari penggeledahan ini di antaranya adalah seprai, bantal, serta televisi.