Masa tenang pilkada Jakarta akan dimulai Minggu (12/2/2017) sampai Selasa (14/2/2017). Hari yang paling dinantikan yaitu pencoblosan akan diselenggarakan pada Rabu (15/2/2017).
Menjelang tiba masa tenang, organisasi kemasyarakatan di bawah naungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI merencanakan aksi turun ke jalan pada Sabtu (11/2/2017). Para pemegang otoritas keamanan mengimbau masyarakat jangan ikut-ikutan aksi, apalagi ikut ajakan untuk mengawasi tempat-tempat pemungutan suara pada hari H.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sesungguhnya aksi tersebut tidak perlu dilakukan. Jusuf Kalla mewanti-wanti masyarakat agar jangan terbawa euforia.
"Saya kira tidak perlu. Masyarakat lebih baik menahan diri jangan terbawa suasana. Kalau begitu nanti lebih kacau lagi proses hukumnya," kata Jusuf Kalla di DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Polisi dan TNI sudah berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan KPUD untuk melakukan pengawasan.
Hasil koordinasi tersebut memutuskan bahwa masa tenang jelang pilkada harus dihormati dan tidak boleh ada aksi massa.
Polisi beralasan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di masa tenang berpotensi mengganggu ketertiban.
"Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro Jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017) malam.
Menjelang tiba masa tenang, organisasi kemasyarakatan di bawah naungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI merencanakan aksi turun ke jalan pada Sabtu (11/2/2017). Para pemegang otoritas keamanan mengimbau masyarakat jangan ikut-ikutan aksi, apalagi ikut ajakan untuk mengawasi tempat-tempat pemungutan suara pada hari H.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sesungguhnya aksi tersebut tidak perlu dilakukan. Jusuf Kalla mewanti-wanti masyarakat agar jangan terbawa euforia.
"Saya kira tidak perlu. Masyarakat lebih baik menahan diri jangan terbawa suasana. Kalau begitu nanti lebih kacau lagi proses hukumnya," kata Jusuf Kalla di DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Polisi dan TNI sudah berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan KPUD untuk melakukan pengawasan.
Hasil koordinasi tersebut memutuskan bahwa masa tenang jelang pilkada harus dihormati dan tidak boleh ada aksi massa.
Polisi beralasan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di masa tenang berpotensi mengganggu ketertiban.
"Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro Jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017) malam.