Anggota DPR Kembalikan Duit, TSK Kasus e-KTP Bisa Bertambah

Jum'at, 10 Februari 2017 | 22:03 WIB
Anggota DPR Kembalikan Duit, TSK Kasus e-KTP Bisa Bertambah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan tersangka kasus dugaan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik bakal bertambah. Kemungkinan ini menyusul pengembalian uang oleh sejumlah anggota DPR dari aliran dana kasus tersebut.

"Ada sebagian dari 14 orang yang mengembalikan uang terkait kasus e-KTP adalah anggota DPR-RI saat itu, itu akan menguntungkan pihak-pihak yang mengembalikan. Karena akan meringankan, meskipun tidak menghapus tindak pidananya," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).

Menurut Febri, total duit yang dikembalikan saat ini baru mencapai Rp250 miliar dari total kerugian negara senilai Rp2,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 220 miliar dari lima buah perusahaan dan satu konsorsium, sementara Rp30 miliarnya berasal dari 14 orang, yang sebagiannya adalah anggota DPR-RI.

"Masih ada waktu bagi pihak lain untuk kembalikan uang ke KPK, hal tersebut akan menguntungkan bagi pihak yang mengembalikan, makanya kami terus menghimbau," ujar Febri.

Kendati begitu, Febri menolak menyebut nama-nama perusahaan dan anggota DPR yang telah mengembalikan uang.

"Kami belum bisa menyampaikan nama-nama korporasi dan orang yang sudah kembalikan uang ke KPK. Uang itu ditransfer ke rekening KPK. Kami juga belum bisa sampaikan nama-nama orang yang terindikasi menerima aliran dana e-KTP," katanya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa ratusan saksi dalam kasus yang proyeknya mencapai Rp5,8 triliun. Sejumlah anggota DPR termasuk Ketua DPR Setya Novanto juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Baca Juga: Ahok Banggakan Hikmah Adiknya Tak Naik Kelas Setahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI