- Ketua Umum KASBI, Sunarno, memimpin aksi buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 1 Mei 2026 untuk menuntut kebijakan pro-buruh.
- KASBI mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh serikat pekerja terkait.
- Para buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing serta melakukan reformasi sistem pengupahan guna menjamin hak normatif pekerja yang memadai.
Suara.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengaku sengaja tidak mengikuti kegiatan May Day Fiesta bersama Presiden Prabowo Subianto pada hari ini.
“Kami secara penuh bersepakat bahwa aksi May Day ini harus tetap dilakukan dengan cara turun ke jalan untuk mendesak DPR dan juga pemerintah agar membuat kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya,” kata Sunarno di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Dalam tuntutan KASBI, Sunarno menegaskan pihaknya meminta agar DPR RI segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat-serikat buruh.
“Jangan sampai pembuatan UU itu tidak melibatkan buruh sehingga terjadi aksi-aksi demonstrasi atau bahkan gugatan di Mahkamah Konstitusi seperti sebelumnya,” ujar Sunarno.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghapus sistem outsourcing atau fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Sunarno menilai praktik outsourcing, sistem kontrak, harian lepas, dan borongan semakin masif di kalangan buruh. Hal itu dianggap mendegradasi hak-hak buruh karena tidak ada jaminan jam kerja yang pasti.
“Upahnya di bawah UMK, lalu jam kerjanya panjang, mereka tidak diberikan perlengkapan atau alat-alat kerja, serta tidak dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan,” ucap Sunarno.
Lebih lanjut, ia menegaskan aksi turun ke jalan yang dilakukan hari ini terjadi karena kaum buruh di pabrik, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya dinilai tidak mendapatkan hak-hak normatif sebagaimana ketentuan dalam undang-undang.
“Artinya, kami juga mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan reformasi sistem pengupahan di Indonesia yang menyebabkan degradasi upah buruh serta disparitas upah buruh di berbagai daerah,” tutur Sunarno.