Array

PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok

Minggu, 12 Februari 2017 | 16:43 WIB
PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok
Acara serah terima jabatan Gubernur DKI di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‎ingin mempertanyakan Menteri Dalam Negeri terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pascakampanye.

"Kami perlu mendengarkan penjelasan Mendagri secara resmi. Jika apa yang dilakukan Mendagri tidak sesuai dengan undang-undang, maka perlu langkah lanjutan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Hal ini menanggapi pandangan yang menyebut pelantikan Ahok kembali menjadi Gubernur melanggar undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR ‎Almuzzammil Yusuf ‎mengajukan hak angket untuk masalah ini.

Dalam Pasal 83 UU disebutkan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan tindakan pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun penjara. Saat ini, seperti diketahui Ahok telah menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Untuk kasus ini, lanjut Baidowi , perlu dilihat lebih lanjut mengenai dakwaan Ahok. Sebab, proses hukum masih berjalan dan belum berkeputusan tetap.

"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun," kata Anggota Komisi II DPR ini.

Di sisi lain, dia menganggap tidak ada motif politik dalam pelantikan Ahok, apalagi sampai disebutkan menguntungkan pihak Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.‎ Menurutnya, banyak calon incumbent yang memimpin daerahnya kembali, setelah cuti kampanye Pilkada kemarin.

"Kalau soal keuntungan saat dia menjabat di masa tenang ini, saya tidak sejauh itu (menganggapnya)‎. Karena semua calon incumbent yang cuti (kampanye Pilkada) juga mulai aktif. Artinya, mereka di posisi yang sama dengan Ahok," kata dia.

Untuk diketahui, dalam Pilkada DKI Jakarta ini, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Pasangan ini mendapat nomor urut 2 dan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat.‎

Baca Juga: Jadi Wagub Lagi Pascacuti, Djarot Bantah Ada Kepentingan Lain

Ahok-Djarot melawan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dengan nomor urut 1 yang diusung oleh PPP, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, ‎serta Partai Kebangkitan Bangsa.

Ahok-Djarot juga akan berhadapan dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang mendapatkan nomor urut 3 dan diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Rakyat dan Partai Keadilan Sejahtera.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI