Pengacara Korban Pandawa Diperiksa Polisi, Begini Pertanyaannya

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 13 Februari 2017 | 18:45 WIB
Pengacara Korban Pandawa Diperiksa Polisi, Begini Pertanyaannya
Pengacara korban Pandawa Group, Mikael Marut, (batik hitam) di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara 173 korban Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Mikael Marut dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan dan pencucian uang, Senin (13/2/2017).

"Ya ini saya di BAP sebagai pelapor, biasa pertanyaan belum terlalu masuk ke pokok permasalahan, apalagi kan saya sebagai kuasa hukum. Jadi intinya bahwa pada dasarnya saya melapor, tentu kuasa dari 173 korban," kata Mikael usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

Mikael mengatakan ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik, di antaranya seputar alasan korban berinvestasi di Pandawa Group sampai total kerugian mereka.

"Tadi saya ditanyakan, mengapa sih para korban mau investasi ke Pandawa Group, itu yang tanyakan dan saya sudah jelaskan. Kemudian, berapa jumlah korban yang menjadi klien saya, dan berapa nilai kerugiannya," kata dia.

Mikael mengatakan penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan Pandawa Group.

"Setelah teman-teman korban investasi ke sini (Pandawa), apakah mereka memperoleh benefit apa belum? Lalu kemudian ditanya siapa sih pengurus Pandawa Group," kata dia.

Mikael berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Mikael menyebut total kerugian yang dialami nasabah sekitar Rp20 miliar.

Mikael mengatakan kemungkinan para korban akan mulai diperiksa satu persatu mulai pekan depan.

"Mungkin minggu depan sudah masuk ke pemeriksaan saksi korban. Kita berharap supaya setelah melakukan pemeriksaan korban ini, sudah ada langkah konkrit dari kepolisian. Apalagi ini nilai tidak kecil, cukup besar, semua klien saya aja 173 ini kurang lebih Rp20 miliar," kafa Mikael.

Polisi telah menetapkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah meminta imigrasi mencegah Salman bepergian ke luar negeri.

Menurut perhitungan sementara polisi, kerugian nasabah mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dalam kasus ini.

Barang bukti juga telah disita penyidik, di antaranya sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dan brosur produk Pandawa.

Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara

Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:42 WIB

Siapa Saja Anggota Pandawa Group? Ajak Masyarakat Indonesia Patungan Beli Hutan

Siapa Saja Anggota Pandawa Group? Ajak Masyarakat Indonesia Patungan Beli Hutan

Entertainment | Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08 WIB

Local Heroes! Aksi Pandawara Group Bersih-bersih Sungai Bikin Salut

Local Heroes! Aksi Pandawara Group Bersih-bersih Sungai Bikin Salut

Your Say | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Review Petualangan Sherina: Nostalgia Masa Kecil yang Tak Lekang oleh Waktu

Review Petualangan Sherina: Nostalgia Masa Kecil yang Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:00 WIB

ASEAN Jadi Jalur Penanganan Asap Karhutla Kalimantan, RI Pilih Kerja Sama Ketimbang Saling Tuding

ASEAN Jadi Jalur Penanganan Asap Karhutla Kalimantan, RI Pilih Kerja Sama Ketimbang Saling Tuding

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:50 WIB

2 Rice Cooker untuk Membuat MPASI Bayi, Praktis dan Mudah Digunakan

2 Rice Cooker untuk Membuat MPASI Bayi, Praktis dan Mudah Digunakan

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Mirip Rezim Otoriter! Pembekuan Rekening Jadi Alat Tekan Gerakan Sipil

Mirip Rezim Otoriter! Pembekuan Rekening Jadi Alat Tekan Gerakan Sipil

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1, Akhir dari Pencarian Horcrux!

Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1, Akhir dari Pencarian Horcrux!

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Sekolah Bakal Digusur, Ratusan Murid SD di Batanghari Mengadu ke Presiden

Sekolah Bakal Digusur, Ratusan Murid SD di Batanghari Mengadu ke Presiden

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Bedak Tabur vs Bedak Padat, Mana yang Lebih Aman untuk Touch Up Siang Hari?

Bedak Tabur vs Bedak Padat, Mana yang Lebih Aman untuk Touch Up Siang Hari?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:21 WIB

Karhutla di Kawasan Tol Balikpapan-Samarinda, Penyebab Masih Diselidiki

Karhutla di Kawasan Tol Balikpapan-Samarinda, Penyebab Masih Diselidiki

Kaltim | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:17 WIB

81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026

81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Kasus Marissa Anita, Saat Sebuah Foto Dibaca sebagai Simbol Kedekatan dengan Kekuasaan

Kasus Marissa Anita, Saat Sebuah Foto Dibaca sebagai Simbol Kedekatan dengan Kekuasaan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×