Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

Senin, 13 Februari 2017 | 21:54 WIB
Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR
Anggota DPR setuju hak angket kasus Ahok [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wacana menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo menyusul belum dinonaktifkannya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama, pro kontra di DPR.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Arif Wibowo mempertanyakan urgensi wacana tersebut.

Menurut politisi dari partai pendukung Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022 hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih strategis. Jika hak ini dipakai asal-asalan justru hanya menurunkan kualitas.

"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata anggota Komisi II di DPR, Senin (13/2/2017).

Arif mengatakan hak angket merupakan hak institusi, bukan hak perseorangan atau kelompok tertentu. Itu sebabnya, proses penggunaannya melalui proses yang panjang.

"Angket itu hak institusi DPR bukan hak orang-perorang. Jadi menurut saya tidak ada urgensinya, lebih baik kita mengundang berbagai pejabat yang kompeten untuk kita mintai penjelasan menyangkut isu yang menarik perhatian kita," ujarnya.

Menurut Arief untuk menyikapi masalah Ahok seharusnya cukup meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

"Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja menurut hemat saya DPR bisa memanggil Mendagri, Menkumham, Menkopolhukam dan sebagainya untuk diminta penjelasan terkait hal itu," kata dia.

Selain itu, fraksi juga bisa meminta penjelasan hukum dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar aturan pengaktifan Ahok menjadi gubernur tidak multitafsir.

"Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa Agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan," kata dia.

Fraksi dari partai pendukung pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kata Arif, bersikap tegas, menolak hak angket dalam konteks kasus Ahok.

"Kalau fraksi-fraksi yang tergabung dalam pendukung pemerintah, saya kira sudah memahami dengan baik, dan secara umum mereka tidak menyepakati atau menyetujui penggunaan hak angket. Hanya untuk urusan yang sesungguhnya bukan urusan penting, strategis," katanya.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI