Mendagri Jadikan Fatwa MA Pelantikan Ahok Redam Polemik

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 14 Februari 2017 | 19:12 WIB
Mendagri Jadikan Fatwa MA Pelantikan Ahok Redam Polemik
Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permintaan fatwa terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi Gubernur DKI Jakarta, kepada Mahkamah Agung merupakan salah satu cara meredam polemik di masyarakat.

Tjahjo menuturkan selama dua tahun menjadi Mendagri terjadi polemik hukum di antara pakar hukum dan anggota DPR yang berbeda dengan keputusan Kemendagri. Pernyataan Tjahjo terkait Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali yang mengatakan polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengalaman kami selama dua tahun yang memecahkan rekor begitu banyaknya, ini akhirnya ada polemik hukum, ada pendapat para pakar hukum, pendapat anggota DPR yang berbeda dengan keputusan hukum yang diambil oleh Kemendagri yang selama ini sudah saya lakukan," ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Atas polemik hukum itulah, Tjahjo melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan mendapatkan instruksi untuk meminta fatwa kepada MA, yang merupakan pengadilan tertinggi.

"Saya menghormati pendapat DPR, menghormati pendapat pakar hukum yang berbeda dengan saya, maka kami melaporkan kepada presiden, presiden mengarahkan ya sudah, tertinggi ini adalah MA, sampaikan kepada MA," kata dia.

Maka dari itu, ia menyerahkan keputusan fatwa kepada Mahkamah Agung.

"MA mau mengeluarkan atau tidak menunggu pengadilan atau diserahkan ke pengadilan atau diserahkan ke Kemendagri ya saya hanya menyampaikansaja, saya tak minta harus kapan harus apa," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa permintaan fatwa kepada MA tidak dikaitkan dengan kepentingan politik. Ia juga berharap adanya fatwa tersebut mencegah tidak ada pihak yang menyalahkan Jokowi.

"Saya tidak mau ke ranah politik, ini masalah aturan. Makanya hasil dari MA sebagai pembanding saja, saya menghargai yang berbeda,menghargai yang menguat, saya punya pendapat biasa saya lakukan, saya nggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan makanya saya minta ini karena saya nggak mau punya bapak presiden disalahkan," jelas Tjahjo.

Tjahjo menambahkan tak mempersoalkan pernyataan Hatta, bahwa fatwa MA tidak mengikat.

"Tidak masalah meskipun tidak mengikat, tapi Kemendagri sudah punya yurisprudensi selama ini, itu mekanismenya," paparnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait permintaan Presiden RI Joko Widodo agar MA mengeluarkan fatwa, untuk menengahi polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, polemik tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seharusnya di Kemendagri, Mereka ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Kalau fatwa kan tidak mengikat dan tidak harus diikuti," ujar Hatta dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Hatta mengatakan Kemendagriseharusnya mengambil sikap tegas untuk meredam polemik soal pelantikan Ahok.

"Kalau mau meredam, bisa saja, karena instansi terkait sudah menentukan sikap. Mestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap," kata dia.

Lebih lanjut, Hatta menambahkan, MAdalam memberikan fatwa tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif.

"Kita menjaga prinsip selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan. Tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan tingkat pertama," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Janji Ahok di Makam Mbah Priok

Janji Ahok di Makam Mbah Priok

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 19:07 WIB

Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Akan Dibacakan di Paripurna

Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Akan Dibacakan di Paripurna

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 18:53 WIB

Ahok Dituduh Berkampanye saat Aktif Jadi Gubernur

Ahok Dituduh Berkampanye saat Aktif Jadi Gubernur

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 18:44 WIB

GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa

GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 17:45 WIB

GNPF Berikan Bukti Tambahan Kasus Ahok ke Pengadilan

GNPF Berikan Bukti Tambahan Kasus Ahok ke Pengadilan

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 17:35 WIB

Mendagri: Nasib Ahok Ditentukan saat JPU Mengajukan Tuntutan

Mendagri: Nasib Ahok Ditentukan saat JPU Mengajukan Tuntutan

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 16:56 WIB

Mendagri Kirim Permintaan Fatwa MA Aktifnya Ahok Jadi Gubernur

Mendagri Kirim Permintaan Fatwa MA Aktifnya Ahok Jadi Gubernur

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 15:56 WIB

PDIP Mulai Lobi Sikapi Hak Angket 'Ahok Gate'

PDIP Mulai Lobi Sikapi Hak Angket 'Ahok Gate'

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:46 WIB

Diminta Fatwa soal Ahok, Ketua MA: Kemendagri Juga Bisa

Diminta Fatwa soal Ahok, Ketua MA: Kemendagri Juga Bisa

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:18 WIB

Ombudsman: Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Melanggar Hukum

Ombudsman: Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Melanggar Hukum

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:00 WIB

Terkini

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

×