GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa

Siswanto, Welly Hidayat

Selasa, 14 Februari 2017 | 17:45 WIB
GNPF Beri Bukti Tambahan ke Pengadilan, Pengacara Ahok: Tak Bisa
Tim Advokasi GNPF MUI, M. Kamil Pasha [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Siang tadi, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menyerahkan berkas berisi bukti tambahan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan penyerahan bukti tambahan tidak diperkenankan lagi ketika proses hukum telah berjalan.

"Jadi semuanya itu harus melalui JPU. Semua alat bukti yang memang sudah di P21. Tidak bisa diajukan alat bukti baru. Ya kan itu merugikan, pembelaan terdakwa. Jadi apa yang dilakukan Itu harus disampingkan. Semua sudah dinyatakan P21 dilimpahkan ke pengadilan. Yang boleh diajukan oleh JPU , itu yang sudah diajukan dalam berkas perkara," kata Trimoelja kepada Suara.com.

Trimoelja keberatan dengan langkah Tim Advokasi GNPF MUI.

"Jelas keberatan, tidak sesuai prosedur. Cara membuktikan dakwaan di persidangan semua itu, harus melalui jaksa penuntut umum," ujar Trimoelja.

Menurut Trimoelja langkah tersebut merupakan salah bentuk intervensi terhadap majelis hakim yang sedang menangani kasus perkara dugaan penodaan agama. Sidang telah memasuki agenda kesepuluh.

"Ya jelas itu intervensi. Oleh pengadilan harus dikesampingkan tidak prosedural, tidak begitu cara pembuktiannya," ujar Trimoelja.

Ketika menyerahkan bukti tambahan tadi, anggota Tim Advokasi GNPF MUI, M. Kamil Pasha, mengatakan:

"Kami melampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menengahi perkara Ahok. Bukti - bukti yang menunjukkan bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar."

Bukti yang mereka miliki, antara lain berita media massa dan rekaman video.

"Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," ujar Kamil.

Pernyataan Ahok yang dijadikan alat bukti disampaikan dalam rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015.

"Dia (Ahok) mengatakan 'saya bingung gitu, masa sih ada duit buat cari tanah mau beli rumah nggak bisa. Pasangin Wifi. Jadi kan bisa tuh sama si marbotnya. Ada passwordnya dong Wifi. Ya nggak? Surat Al Maidah 51. Kata apa yang dipilih buat password? Kafir hehehe. Jangan jadikan Nasrani, Yahudi jadi pemimpinmu.' Perbuatan Ahok itu yang mengolok-olok surat Al Maidah Ayat 51 untuk dijadikan Wifi dan password merupakan tindak pidana," ujar Kamil.

Kutipan pidato Ahok ketika serah terima jabatan gubernur dengan pelaksana tugas gubernur Sumarsono di Balai Kota pada Sabtu (11/2/2017) juga jadi barang bukti.

"Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecam mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," Kamil menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Terkini

Cari 5 Jurnalis Hilang di Perairan Krakatau, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang

Cari 5 Jurnalis Hilang di Perairan Krakatau, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:31 WIB

Buku Besar Peminum Kopi: Kepahitan Hidup dalam Secangkir Kopi dan Papan Catur

Buku Besar Peminum Kopi: Kepahitan Hidup dalam Secangkir Kopi dan Papan Catur

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 15:30 WIB

Arab Saudi Aktifkan Peringatan Serangan Udara

Arab Saudi Aktifkan Peringatan Serangan Udara

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:29 WIB

Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,05 Miliar

Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,05 Miliar

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:28 WIB

Punya Dapur Menyatu dengan Ruang Tamu? Perhatikan Aturan Feng Shui Ini agar Rezeki Tetap Lancar!

Punya Dapur Menyatu dengan Ruang Tamu? Perhatikan Aturan Feng Shui Ini agar Rezeki Tetap Lancar!

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 15:24 WIB

Mending HP Bekas Flagship atau HP Baru Rp4 Jutaan? Ini Pilihannya

Mending HP Bekas Flagship atau HP Baru Rp4 Jutaan? Ini Pilihannya

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 15:24 WIB

Pelayanan JKN Bikin Tenang, Siti Lewati Persalinan Setelah Sempat Cemas

Pelayanan JKN Bikin Tenang, Siti Lewati Persalinan Setelah Sempat Cemas

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:23 WIB

UMKM Makin Bergantung AI, Risiko Data Seller dan Buyer Mengintai

UMKM Makin Bergantung AI, Risiko Data Seller dan Buyer Mengintai

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:22 WIB

Sardjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Sardjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:21 WIB

Rahasia Makeup Natural ala Lady Gaga, Cukup dengan 3 Produk!

Rahasia Makeup Natural ala Lady Gaga, Cukup dengan 3 Produk!

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 15:20 WIB

×