Array

Namanya Disinggung Antasari Azhar, Aulia Pohan: Tanya SBY Saja!

Rabu, 15 Februari 2017 | 13:00 WIB
Namanya Disinggung Antasari Azhar, Aulia Pohan: Tanya SBY Saja!
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, enggan mengomentari pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengenai kasus korupsinya tahun 2009 silam.

Antasari, dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2017), menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ketika itu menjadi Presiden RI sempat menyuruh bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menemui dirinya, tahun 2009 silam. Hary membawa pesan SBY agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan.

"Saya tidak tahu soal itu. Saya sudah pensiun ditanya-tanya. Tanya SBY saja," kata Aulia Pohan bernada tinggi, seusai menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta di TPS 06 Rawa Barat, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).

Sehari sebelumnya, Antasari menuturkan dirinya menjadi korban kriminalisasi lantaran tidak mau menuruti permintaan SBY yang disampaikan Hary Tanoe agar tak menahan Aulia Pohan.

"Untuk apa waktu itu anda (SBY) menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam. Apakah masih bisa dikatakan, tadi anda sebut siapa itu? SBY? tidak intervensi perkara. Ini bukti untuk tidak menangani, tidak menahan Aulia Pohan. Tapi saya tidak lakukan. Terus katakan semua petinggi penegak hukum, Antasari liar, liar, sudah tidak bisa dikendalikan lagi, proses, akhirnya ini yang terjadi," kata Antasari.

Untuk diketahui, Aulia Pohan merupakan ayah dari Annisa Pohan yang merupakan istri Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono. Aulia Pohan adalah besan Yudhoyono. Aulia ditangkap KPK terkait kasus aliran dana Bank Indonesia, 2009.

Aulia Pohan divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Namun, Mahkamah Agung kemudian meringankan hukuman mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi tiga tahun.

Aulia dianggap bersalah karena menyetujui pengambilan uang Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Selain Aulia, tiga pejabat BI lainnya juga disangkakan hal yang sama.

Baca Juga: Agus SBY Tak Merasa Diganggu 'Nyanyian' Antasari Azhar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI