Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, hari ini. Emirsyah merupakan tersangka suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce ke Garuda.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan perdana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan swasta dan mantan pemimpin Garuda.
KPK menetapkan Emirsyah menjadi tersangka pada Kamis (19/1/2017). Dia menjadi tersangka bersama Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd, Soetikno Soedarjo yang diduga menjadi perantara.
Emirsyah diduga menerima suap yang diberikan dalam dua bentuk, yakni uang 1,2 juta Euro dan 180 ribu dollar AS atau setara dengan Rp20 miliar. Kemudian berupa barang yang nilainya setara 2 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp26 miliar.