Cerita Warga Belum Dapat e-KTP, Padahal Sudah Diurus Tahun Lalu

Minggu, 19 Februari 2017 | 05:03 WIB
Cerita Warga Belum Dapat e-KTP, Padahal Sudah Diurus Tahun Lalu
Ilustrasi e-KTP. [Antara]

Suara.com - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengeluhkan lambannya pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan di antaranya sudah melakukan perekaman sejak September 2016 hingga kini belum juga bisa dicetak.

Keluhan tersebut salah satunya diungkapkan Riki Apantra (23) warga Peninjauan OKU di Baturaja, Sabtu yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) sejak Agustus 2016.

Menurut dia, sudah enam bulan setelah perekaman, tapi sampai hari ini E-KTP belum juga bisa dicetak.

Diakuinya, memang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Desember lalu mengeluarkan surat keterangan KTP sementara, dan itu sangat rentan rusak.

"Namanya juga hanya sementara, karena hanya berupa kertas selembar maka KTP sementara itu akan cepat rusak akibat sering di lipat dan akhirnya robek," katanya, Sabtu (18/2/2017).

Kabid Kependudukan Rasidi Markan, menanggapi keluhan warga tetsebut mengatakan bahwa keterlambatan karena blangko KTP tidak ada.

"Kita sangat maklum kalau warga merasa resah, karena memang sejak September 2016, sudah kehabisan stok blanhko KTP dari pusat, itulah penyebab terlambatnya pencetakan," kata Rasidi Markan.

Selanjutnya, tahun 2017 ini belum ada pemberitahuan dari pusat kapan kepastiannya blangko itu didistribusikan ke setiap kabupaten/kota.

"Sampai hari ini belum ada kepastian kapan akan di disttibusikannya blangko KTP trrsebut, tapi ada informasi bulan Maret mendatang sudah siap," kata Rasidi.

Baca Juga: Belum Ada E-KTP, Komedian Dicky Chandra Tetap Bisa Nyoblos

Mengenai jumlah warga OKU yang KTP-nya belum tetcetak, dirinya mengaku bahwa sampai dengan akhir Januari 2017 mencapai 11 ribu lebih.

"Jumlahnya lebih dari 11 ribu, itu terhitung sampai akhir Januari lalu, belum di tambah pada Februari ini, dan dari jumlah tersebut Januari saja mencapai 1.200 yang sudah melakukan perekaman," katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga OKU agar bersabar, kalau memang ada keperluan mendesak, KTP sementara yang kita keluarkan itu berlaku semua, baik itu untuk urusan perbankan, ansuransi, dan pernikahan.

Ia menambahkan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman, cukup membawa surat keterangan perekaman atau resi bukti pembuatan KTP ke Disdukcapil, akan dikeluarkan KTP sementara bisa digunakan untuk semua keperluan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI