Demonstrasi tersebut dilakukan tak lama setelah empat fraksi DPR: PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.
Hak angket digulirkan setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengaktifkan Ahok menjadi gubernur pada Sabtu (11/2/2017). Para pengusul hak angket menilai pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak menonaktifkan Ahok yang berstatus terdakwa. Mereka juga menilai pemerintah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena tetap melakukan serah terima jabatan, padahal masih masa kampanye.