Polisi Bakal Tolak Permohonan Penghentian Kasus Ahmad Dhani

Rabu, 22 Februari 2017 | 09:19 WIB
Polisi Bakal Tolak Permohonan Penghentian Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kepolisian Metro Jaya tidak mengacuhkan permohonan tim pengacara musikus Ahmad Dhani, yang meminta penghentian penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat perintah penghentian penyidikan(SP3) tidak bisa sembarangan diterbitkan tanpa ada dasar yang kuat.

"Dihentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. SP3 bisa dikeluarkan kalau tersangka meninggal dunia, kasusnya kedaluarsa, dan tidak cukup bukti. Kalau tidak memenuhi salah satu persyaratan itu, SP3 tidak bisa diterbitkan,” tutur Argo, Rabu (22/2/2017).

Argo juga menepis tuduhan penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan calon wakil bupati Bekasi itu sebagai tersangka.

Sebaliknya, ia memastikan penyidik justru tengah melengkapi berkas kasus Dhani agar bisa segera diberikan kepada kejaksaan.

"Tunggu saja, berkasnya masih dilengkapi," tukasnya.

Sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan rencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya

"Ada rencana dari Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan SP3. Permohonan secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamysah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).

Alamsyah mengatakan, dirinya masih menunggu Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis kepada penyidik yang sempat tertunda lantaran kliennya sibuk berkampanye.

Baca Juga: Pesta di Bali Bareng Glenn Fredly, Aura Kasih Malas Bahas

Alamsyah meyakini, penyelidikan kasus Dhani bisa dihentikan kalau polisi tidak menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Kalau tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan SP3. Sejauh ini kami menilai polisi belum memunyai hal itu,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dibekuk polisi jelang aksi 2 Desember 2016. Ia ditangkap dengan tuduhan menghuna penguasa yang melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI