Kerap 'Serang' Ahok, Rizieq Disarankan Mundur sebagai Saksi Ahli

Syaiful Rachman | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2017 | 09:05 WIB
Kerap 'Serang' Ahok, Rizieq Disarankan Mundur sebagai Saksi Ahli
Rizieq Shihab datang memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus makar [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyarankan Rizieq Shihab untuk mundur sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, sudah menjadi rahasia publik jika pentolan Front Pembela Islam itu merupakan orang yang getol menolak dan menuntut Ahok dihukum. Hari ini,  Selasa (28/2/2017), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama pada sidang ke-12 kasus Ahok.

Menurut lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu, permintaan agar Rizieq mundur dari saksi ahli agama dilatarbelakangi oleh etika dan profesionalisme seorang ahli dalam perkara pidana. Sebab, jika Rizieq Shihab tidak berjiwa besar mundur dari posisinya sebagai ahli, maka Ketua Majelis Hakim karena jabatannya berwenang mendiskualifikasi kedudukan Rizieq Shihab sebagai ahli.

"Rizieq Shihab sebaiknya, atas kesadaran sendiri, menyampaikan di hadapan Majelis Hakim untuk tidak diperiksa sebagai ahli agama Islam. Karena berpotensi untuk tidak mampu bersikap netral, independen dan obyektif ketika didengar pendapatnya sebagai ahli, baik bagi kepentingan Jaksa Penuntut Umum maupun bagi terdakwa Ahok," tulis Petrus melalui keterangan tertulis.

"Karena jauh sebelum Rizieq Shihab diperiksa sebagai ahli oleh Penyidik, Rizieq Shihab dari sejak awal hingga saat ini selalu menunjukan sikap kebencian atau ketidaksukaannya bahkan menuntut Ahok harus ditangkap, ditahan, diberhentikan dari jabatan dan dihukum," sambungnya.


Petrus menambahkan, sudah menjadi tugas majelis hakim untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya seputar aktivitas Rizieq sebelum dihadirkan sebagai saksi ahli. Karena kepentingan pribadi dari seorang saksi alhi dengan subyek atau obyek perkara yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan mempengaruhi penilaian seorang saksi ahli.

"Majelis Hakim harus menggali dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh informasi tentang cara hidup dan kesusilaan seorang ahli sebelum ahli didengar keterangannya. Artinya cara hidup dan kesusilaan ahli harus sudah dimiliki oleh Majejlis Hakim, sehingga Majelis Hakim dapat mengambil sikap tegas apakah mendiskualifikasi ahli atau tetap didengar keterangannya namun keterangannya itu akan dianulir atau dikesampingkan ketika Majelis Hakim hendak membuat pertimbangan putusan hukum," tambah Petrus.

"Dalam hal demikian, jika Rizieq Shihab ternyata berada dalam kualifikasi ahli yang berpotensi mempengaruhi profesionalismenya, independensi dan kejujurannya sebagai ahli, maka selain Rizieq Shihab harus berjiwa besar mengundurkan diri, juga Majelis Hakim secara tegas dapat memutuskan mendiskualifikasi Rizieq Shihab untuk tidak tampil sebagai ahli dan keterangannya di dalam BAP sebagai ahli dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat secara hukum," tambahnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizieq Jadi Saksi Ahli, Kapitra: "Dia Orang yang Berkualitas"

Rizieq Jadi Saksi Ahli, Kapitra: "Dia Orang yang Berkualitas"

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 08:45 WIB

Ahok Belum Dapat Undangan Acara Sambut Raja Arab Saudi

Ahok Belum Dapat Undangan Acara Sambut Raja Arab Saudi

News | Senin, 27 Februari 2017 | 21:28 WIB

Rizieq Jadi Saksi Kasus Ahok, Penjagaan Polisi Diperketat

Rizieq Jadi Saksi Kasus Ahok, Penjagaan Polisi Diperketat

News | Senin, 27 Februari 2017 | 18:02 WIB

Ke Sidang Ahok, Rizieq Dikawal Laskar

Ke Sidang Ahok, Rizieq Dikawal Laskar

News | Senin, 27 Februari 2017 | 16:04 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB