Lagi, Pengacara Ahok Runtuhkan Kredibilitas Saksi Ahli dari MUI

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2017 | 15:44 WIB
Lagi, Pengacara Ahok Runtuhkan Kredibilitas Saksi Ahli dari MUI
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan isi surat terbuka yang pernah ditulis pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Abdul Chair Ramadhan. Surat tersebut dibuat Abdul pada 1 Februari 2017 atau sesudah Ahok dituduh melecehkan Ketua MUI Ma'ruf Amin di persidangan perkara dugaan penodaan agama.

Tim pengacara Ahok menunjukkan surat di tengah persidangan keduabelas, hari ini, dengan agenda meminta keterangan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Menurut syariat Islam, anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. Takutlah kalian pada sulitnya menghadapi sakaratul maut. Siksa azab kubur dan menghadapi sidang pengadilan akhirat. Atas segala yang kalian lakukan selama ini. Biarlah para penasihat hukum yang non muslim, yang melakukan pembelaan terhadap Ahok. Itu saja yang kami mau bacakan majelis," kata salah satu pengacara Ahok dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengacara Ahok menyampaikan surat terbuka tersebut untuk menunjukkan bahwa Abdul Chair tidak netral dihadirkan sebagai saksi ahli.

Pengacara Ahok menilai pandangan Abdul Chair yang disampaikan dalam surat terbuka, menunjukkan dia syarat konflik kepentingan.

"Kami tak punya alasan lagi menanya ahli yang tak berdiri di tengah, tapi telah menyatakan lebih awal kebenciannya pada terdakwa," kata dia

Abdul mengakui isi surat terbuka tersebut merupakan pendapat pribadinya.

"Benar itu pendapat saya pribadi," kata Abdul.

Tapi, Abdul meminta surat tersebut jangan dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai ahli pidana dalam kasus Ahok.

"Saya menambahkan terkait surat pernyataan itu pandangan pribadi tidak terkait dengan pendapat saya (di sidang)," katanya.

Abdul kemudian berharap kepada majelis hakim jika tim pengacara Ahok menolak keterangan para saksi ahli yang direkomendasikam MUI, hal tersebut tak dimasukkan ke dalam nota pembelaan Ahok

"Menyangkut tentang penodaan agama menurut ahli agar keterangan ahli dari MUI yang ditolak penasehat hukum tidak diperbolehkan penasehat hukum untuk mengutip dalam pleidoi apa kapan yang disampaikan apalagi yang ditolak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Ahok: Rizieq Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?

Pengacara Ahok: Rizieq Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 15:23 WIB

Usai Rizieq, Giliran Abdul Chair Jelaskan Motif Ahok

Usai Rizieq, Giliran Abdul Chair Jelaskan Motif Ahok

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 15:10 WIB

Pengacara: Rizieq Tak Jabat Tangan Ahok, Tunjukkan Sikap Aslinya

Pengacara: Rizieq Tak Jabat Tangan Ahok, Tunjukkan Sikap Aslinya

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 14:37 WIB

Ditolak Jadi Saksi oleh Pengacara Ahok, Reaksi Rizieq Cuma Begini

Ditolak Jadi Saksi oleh Pengacara Ahok, Reaksi Rizieq Cuma Begini

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 14:05 WIB

Usai Sidang, Rizieq Tak Jabat Tangan Ahok

Usai Sidang, Rizieq Tak Jabat Tangan Ahok

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 13:41 WIB

Rizieq: Tak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim, Kecuali Darurat

Rizieq: Tak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim, Kecuali Darurat

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 13:17 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB