Kisah Santa, Dari Ruang Sidang sampai Vonis Mati yang Diragukan

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2017 | 13:31 WIB
Kisah Santa, Dari Ruang Sidang sampai Vonis Mati yang Diragukan
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Santa alias Aliang dalam perkara tindak pidana narkotika ke Komisi Yudisial, Selasa (7/3/2017). ‎  Majelis hakim yang dilaporkan yaitu Hanry Hengki Suatan (ketua), Zuhardi, dan Bestman Simarmata (anggota).

‎Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim menyebut memproses perkara nomor 1677/PID.SUS/2016/PN JKT.BRT tersebut banyak terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan majelis hakim. Santa divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung Jumat (3/3/2017).

Afif kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.


"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama.‎ Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat.

Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.

Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.

Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.

‎"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa‎," ujar dia.

Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.

Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.

"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.

Ikhwal kasus

Ikhwal kasus Santa dari penangkapan terhadap empat WNA asal Cina dalam perkara peredaran narkoba di Hotel Fave, Jalan Gajah Mada pada 28 Mei 2016.

Ketika itu, keempat WNA menumpang taksi yang disupiri Santa untuk mengantar ke Hotel Fave. Santa bisa berbahasa Mandarin karena dia pernah bekerja sebagai TKI di Taiwan.‎

Saat penangkapan terhadap empat warga Cina, kata Afif, Santa tidak berada di lokasi. Namun, keesokan harinya, Santa dihubungi penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dimintai bantuan menjadi penerjemah bagi empat WNA.

‎Kemudian polisi mendapatkan bukti transfer penyewaan sebuah ruko di kawasan Kota atas nama Santa. Afif mengatakan penyewa ruko tersebut WNA asal Cina dengan meminjam nama Santa dengan imbalan duit.

"Bukti transfer sewa ruko itu digunakan polisi untuk menjerat Santa. Polisi mengada-ada bahwa barang narkoba milik empat WNI China yang ditangkap di hotel Fave dibawa dari ruko tersebut," kata dia.

Setelah itu, Santa dijerat. Afif mengatakan selama di Polda Metro Jaya, Santa mengalami kekerasan fisik.

"Santa tiga hari disekap, disiksa, kepala dan tangannya diketok pakai palu oleh polisi saat diinterogasi di polda. Dia tak boleh didampingi pengacara dan keluarga ketika itu (saat ditangkap pada Mei 2016 lalu)," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:07 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:32 WIB

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:27 WIB

Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya

Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:08 WIB

Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural

Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 18:10 WIB

Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja

Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 07:10 WIB

Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif

Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:53 WIB

Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026

Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:25 WIB

Kepolisian Jepang Tangkap Produser XG atas Dugaan Kepemilikan Narkotika

Kepolisian Jepang Tangkap Produser XG atas Dugaan Kepemilikan Narkotika

Your Say | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:08 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB