- Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar pada Rabu (29/7/2026).
- Seorang pilot asal Malaysia berinisial MSO ditangkap karena membawa 26 kilogram pil ekstasi.
- Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus jaringan internasional tersebut.
Suara.com - Penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur udara berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seorang pilot berkebangsaan Malaysia berinisial MSO diringkus setelah kedapatan membawa 26 kilogram pil ekstasi.
Aksi nekat sang pilot terbongkar saat petugas mencurigai hasil pindaian X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026).
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa pelaku merupakan awak maskapai internasional.
“Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” kata Djaka Budhi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper khusus kru (crew suitcase). Narkotika tersebut dikemas rapi menjadi 14 bungkus besar.
Setelah dilakukan uji laboratorium, butiran pil tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA.
Guna mengusut jaringan internasional di baliknya, Bea Cukai kini berkoordinasi intensif dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut.