- Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemasok bahan baku narkotika berinisial MH dan VW di Jakarta Timur.
- Penyidik menyita lebih dari 1,5 ton bahan baku narkotika dari tangan kedua tersangka saat penangkapan.
- Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus laboratorium ilegal produksi karisoprodol di Semarang, Jawa Tengah.
Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemasok bahan baku narkotika ke laboratorium ilegal yang sebelumnya dibongkar di Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga digunakan untuk memproduksi karisoprodol atau 'pil jin.
Kedua tersangka berinisial MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026). Penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan dari pengungkapan laboratorium ilegal (clandestine laboratory) di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 30 drum bahan baku karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima drum lidokain seberat 125 kilogram dan 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika,” ungkap Avrilendy.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Polisi kini mendalami pengakuan itu untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Laboratorium Ilegal
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan laboratorium narkotika golongan I jenis karisoprodol di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tersangka PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir tablet karisoprodol yang dikemas dalam tiga kardus.
Dari pengakuan PD, penyidik menangkap tersangka lain berinisial DJ di Semarang sebelum akhirnya menggerebek sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, yang dijadikan lokasi produksi narkotika.
Di lokasi itu, polisi menemukan mesin pencampur dan mesin pencetak tablet, 308.000 butir karisoprodol siap edar, 250 kilogram bahan baku inti, serta sekitar 1.650 kilogram bahan baku pendukung produksi.
Hasil penyidikan mengungkap laboratorium tersebut telah beroperasi sejak awal 2026 hingga April 2026. Selama kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan, sindikat itu diduga memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diperkirakan telah diedarkan ke berbagai kota di Indonesia.
Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk memburu pemasok utama sekaligus mengungkap jaringan yang lebih besar di balik laboratorium narkotika ilegal tersebut.