Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengklaim tidak ada hubungannya sosialisasi revisi undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Indonesia (E-KTP) yang sedang ditangani lembaga anti rasuah itu.
Wacana RUU ini muncul ketika KPK sedang gencar-gencarnya menelisik keterlibatan puluhan anggota DPR yang sudah tak menjabat maupun yang masih aktif dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Ada empat poin yang disosialisasikan dalam RUU ini, yaitu penyadapan, dewan pengawasan, SP3 dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.
"Tidak ada ya. Nggak ada. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Politikus Gerakan Indonesia Raya ini menambahkan kesepakatan RUU ini juga sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah. Tahun lalu, Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan untuk melakukan revisi undang-undang ini karena perlu ada penyempurnaan di beberapa hal.
"Kenapa baru sekarang? Karena ada satu hal yang tertunda. Jadi memang sudah lama tertunda dan baru bisa dilaksanakan sekarang ini. Tapi itu mungkin karena kegiatan dan lain-lain dan dinamika di DPR dan sebagainya, karenanya baru bisa dilakukan (sekarang)," kata dia.
Sosialisasi ini merupakan tugas dari Badan Keahlian Dewan. Penentuan waktu sosialisasi RUU ini, kata Fadli, berdasarkan rapat BKD yang dihadiri Sekretaris Jenderal DPR dan Pimpinan DPR.
"Saya hadir beberapa kali," kata dia.