Golkar Minta Penanganan Kasus e-KTP Jangan Dibuat Gaduh

Rabu, 08 Maret 2017 | 10:57 WIB
Golkar Minta Penanganan Kasus e-KTP Jangan Dibuat Gaduh
Wakil Ketua MPR dari Golkar Mahyudin [suara.com/Tri Setyo]

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto meminta penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tidak terlalu gaduh.

Mahyduin mengatakan, penegak hukum tidak perlu banyak mengeluarkan pendapatnya terkait kasus ini. Sehingga tidak ada wacana dan opini yang sengaja diarahakan kepada maksud tertentu.

"‎Jangan dibuat gaduh dalam wacana-wacana, dalam opini-opini , saya kira biarlah proses ini berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan. Saya kira, tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara Indonesia ini," kata Mahyudin dihubungi, Rabu (8/3/2017).



Apalagi, sambung Mahyudin, Novanto sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Hal itu diutarakannya karena dia sudah bertemu langsungdan meminta klarifikasi Novanto perihal kasus ini.

"Beberapa waktu lalu (bertemu). Beliau (Novanto) seperti pendapat yang sudah-sudah, beliau merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu. Mudah-mudahan tidak ada masalah sama beliau," kata dia.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menambahkan, kasus ini lebih baik dibuka di dalam persidangan dan jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana. Dengan demikian, fakta persidangan akan menjelaskan siapa yang benar-benar terlibat dalam kasus tersebut.

"Biar nanti semuanya terbuka dalam persidangan. Biar fakta persidangan, saya kira tidak perlu banyak statement banyak pihak dari penegak hukum. ‎(Kalau ada yang terlibat) Harus diusut tuntas, harus diproses secara hukum," kata dia.‎

Nama Novanto menjadi salah satu nama yang disebut-sebut dalam kasus E-KPTP ini. Nama Novanto disebut-sebut oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga terlibat dalam kasus ini. Selain Novanto, ada banyak nama yang juga dituduh oleh Nazaruddin terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Dalam kasus E-KTP ini, dua orang tersangka akan disidangkan Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kedua orang itu merupakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI