Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih banyak korban yang dicabuli oleh Ramli. Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Mau Enteng Jodoh, Perempuan 29 Tahun Diperkosa Dukun
Rabu, 08 Maret 2017 | 19:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mayat Wanita Ditemukan Tersangkut di Sebilah Bambu Kali Cisaat
06 Maret 2017 | 17:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI