Mau Enteng Jodoh, Perempuan 29 Tahun Diperkosa Dukun

Rabu, 08 Maret 2017 | 19:21 WIB
Mau Enteng Jodoh, Perempuan 29 Tahun Diperkosa Dukun
Ilustrasi pemerkosaan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih banyak korban yang dicabuli oleh Ramli. Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI