Polisi Juga Ringkus Anggota Grup Pedofil Candys Group

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 17 Maret 2017 | 17:13 WIB
Polisi Juga Ringkus Anggota Grup Pedofil Candys Group
Pelaku anggota kelompok pedofil bernama Official Candys Group. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali meringkus tersangka baru bernama Aldi Atwinda Jauhar alias AJJ (24) yang diduga berperan sebagai anggota di grup Facebook kelompok pedofil bernama Official Candys Group. Aldi yang berprofesi sebagai pegawai di perusahaan swasta diringkus polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017) malam.

"Tersangka ini ditangkap di daerah Bekasi, Tersangka AAJ, 24 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita dua unit laptop dan satu unit telepon genggam. Menurutnya, dari barang bukti ditemukan 1000 konten berisi video dan foto-foto anak-anak di bawah umur yang menjadi objek seksual para predator anak.

"Ini ada 1000 konten dari berbagai negara. Indonesia juga ada. Dari 1000 ini ada video ada gambar," kata Argo.

Dikatakan Argo, peran Aldi yakni mengaupload konten adegan seks anak-anak yang berasal dari Indonesia hingga luar negeri. Polisi, kata Argo masih menganalisa apakah ada anak-anak yang menjadi korban dari konten yang dikirim Aldi ke grup pedofil.

"Dari Krimsus sedang mendalami tersangka. Kami milah lagi konten-konten yang ada di ini. Jadi peran tersangka ini mengupload video tersebut, tadi kami sampaikan sejumlah 1000 konten video dan foto," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka yang menjadi admin di grup Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dua berkas tersangka di bawah umur telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penahanan DF dan SHDT juga telah dititipkan ke Panti Sosial, Cipayung, Jakarta Timur.

baca juga

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengusut pelaku lainnya. Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas 4 Tersangka Penyebar Konten Porno Anak Dipisahkan

Berkas 4 Tersangka Penyebar Konten Porno Anak Dipisahkan

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 18:14 WIB

Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group

Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:36 WIB

Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah

Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 15:47 WIB

Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule

Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 14:47 WIB

Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 13:47 WIB

DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil

DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 06:20 WIB

Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia

Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia

News | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:17 WIB

Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget

Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 22:00 WIB

Bongkar Pedofil Candys Group Lintas Negara, Polisi Libatkan FBI

Bongkar Pedofil Candys Group Lintas Negara, Polisi Libatkan FBI

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 20:40 WIB

Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak

Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 19:31 WIB

Terkini

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×