Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 16 Maret 2017 | 16:36 WIB
Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group
Kapolda Irjen M. Iriawan rilis kasus kejahatan seksual lewat member Official Candys Group di Facebook [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Admin akun Facebook kelompok pedofilia bernama Official Candys Group punya syarat tertentu kepada calon anggotanya yang ingin bergabung. Syaratnya, setiap anggota harus mengirim konten adegan seks anak di bawah umur. Bahkan apabila ada anggota yang tidak mengirim konten terbaru, maka akan dikeluarkan dari grup tersebut.

"Ada empat juga dia pelaku asusial baik dalam bentuk perbuatan terhadap seks anak ataupun dengan mengupload perkembangan akun-akun dalam grup tersebut. Kalau tidak mengupload yang baru dia akan dikeluarkan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).

Ahmad juga memastikan jika para anggota juga bisa terancam dijeratkan pasal yang sama dengan empat tersangka yang sudah diamankan apabila ikut menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur.

"Apabila lihat pasal yang kita tersangkakan itu, dia mentransmisikan konten pornografi maka dijerat dengan UU tersebut," katanya.

Pihaknya juga masih mendalami nama-nama akun yang ikut tergabung di Official Candys Group. Sejak terbentuk pada September 2016 lalu, anggota yang bergabung grup pedofilia ini sudah mencapai 7.479 orang. Official Candys Group telah menyimpan konten pornografi anak yang terdiri dari 500 video dan 100 foto.

Polisi juga telah bekerjasama dengan pihak Facebook untuk mengungkap para anggota di grup tersebut. Sebab, lanjutnya kebanyakan orang yang bergabung di akun Official Candys Group menggunakan nama samaran.

"Nama masih kita crosscheck kebenarannya. Nama di dalam akun bukan nama aslinya, kami crosscheck untuk kebenaran. Kami koordinasi juga dengan pihak medsos. Insya Allah dengan perangkat yang kita miliki bisa tahu data-data tersebut," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

baca juga

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah

Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 15:47 WIB

Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule

Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 14:47 WIB

Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 13:47 WIB

DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil

DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 06:20 WIB

Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia

Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia

News | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:17 WIB

Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget

Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 22:00 WIB

Bongkar Pedofil Candys Group Lintas Negara, Polisi Libatkan FBI

Bongkar Pedofil Candys Group Lintas Negara, Polisi Libatkan FBI

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 20:40 WIB

Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak

Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 19:31 WIB

Terkini

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana

Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor

Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua

Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:51 WIB

×