Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 16 Maret 2017 | 15:47 WIB
Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi masih mendalami jumlah anak di bawah umur yang menjadi korban kelompok pedofilia di akun Facebook bernama Official Candys Group. Polisi menduga korban akan terus bertambah.

"Masih pendalaman belum bisa kami sampaikan. Yang terpenting terus melakukan upaya penindakan maupun pecarian korban atau pelaku. Kemungkinan bertambah korban," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).

Polisi juga masih menganalisa 500 video dan 100 foto yang berisi adegan seks anak-anak di akun Official Candys Group yang anggotanya mencapai ribuan orang. Hal ini dilakukan guna mencari korban lain dalam sindikat pedofilia di dunia maya.

"Yang sudah kami dapat terkait korban disinkronkan dengan keterangan tersangka, kemudian disesuaikan alat bukti, konten yang muncul dengan korban, ada beberapa korban yang tidak hanya gambar tapi juga perbuatan seksual," katanya.

Sejauh ini, polisi baru menemukan 8 anak mulai dari usia 3 hingga 12 tahun yang menjadi korban para predator anak. Dia juga meminta masyarakat untuk bisa memberitahukan kepada polisi terkait penyebaran konten pornografi anak di akun Official Candys Group.

"Untuk masyarakat apabila ada informasi terkait, tolong informasikan hal tersebut, karena hal ini (penting) bagi perkembangan bangsa khususnya yang merusak kader bangsa," kata dia.

Polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule

Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 14:47 WIB

Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 13:47 WIB

DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil

DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 06:20 WIB

Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia

Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia

News | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:17 WIB

Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget

Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 22:00 WIB

Bongkar Pedofil Candys Group Lintas Negara, Polisi Libatkan FBI

Bongkar Pedofil Candys Group Lintas Negara, Polisi Libatkan FBI

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 20:40 WIB

Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak

Polisi Bongkar Candys Group Penyedia Foto dan Video Seks Anak

News | Selasa, 14 Maret 2017 | 19:31 WIB

Terkini

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:21 WIB

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:20 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB

DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar

DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:11 WIB

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB