Gojek, Grab, dan Uber Protes Aturan Pembatasan Jumlah Armada

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 17 Maret 2017 | 21:40 WIB
Gojek, Grab, dan Uber Protes Aturan Pembatasan Jumlah Armada
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas Gojek, Grab, dan Uber memprotes pembatasan jumlah armada yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang dinyatakan melalui pernyataan bersama.

Poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek juga dipersoalkan dari sisi batas biaya perjalanan angkutan sewa dan kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum.

Nota protes itu diteken President Gojek Andre Soelistyo, Direktur Pelaksana Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown. Menurut mereka pembatasan kuota jumlah kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi.

Selain itiu, pembatasan jumlah kendaraan angkutan transportasi berbasis aplikasi maupun konvensional berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak kompetitif. Selain itu, menurut ketiganya, banyaknya jumlah angkutan akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna.

Sementara poin penetapan batas biaya perjalanan, ketiganya berpendapat penetapan tarif perjalanan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan aplikasi tersebut sudah disesuaikan dengan kesepadanan dan penghitungan harga yang akurat.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga," tulis mereka dalam siaran pers bersama, Jumat (17/3/2017).

Sedangkan ketiganya menolak sepenuhnya peraturan tentang kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi.

Menurutnya ketentuan tersebut membuat mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Gojek, Grab, dan Uber mendukung peraturan terkait uji KIR bagi tiap kendaraan. Namun ketiganya meminta pengecualian agar pemerintah memberikan jalur khusus untuk melakukan uji KIR.

Selain itu, para perusahaan aplikasi layanan transportasi kompak meminta masa tenggang selama sembilan bulan sejak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan untuk proses transisi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Grab Tolak Regulasi Angkutan Online Terbaru dari Pemerintah

Grab Tolak Regulasi Angkutan Online Terbaru dari Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:56 WIB

Polisi Sebar Nota Perdamaian Angkot-Ojek Online di Tangerang

Polisi Sebar Nota Perdamaian Angkot-Ojek Online di Tangerang

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:28 WIB

Umpat Pelanggan dan Sebut "Perkosa", Pengemudi GrabBike Dipecat

Umpat Pelanggan dan Sebut "Perkosa", Pengemudi GrabBike Dipecat

Otomotif | Selasa, 07 Maret 2017 | 20:57 WIB

Papan Reklame Grab Rubuh Timpa Angkot sampai Penyok

Papan Reklame Grab Rubuh Timpa Angkot sampai Penyok

News | Kamis, 02 Maret 2017 | 15:43 WIB

Bos Uber Minta Maaf setelah Terekam Kamera Kasari Sopir Uber

Bos Uber Minta Maaf setelah Terekam Kamera Kasari Sopir Uber

Otomotif | Rabu, 01 Maret 2017 | 19:45 WIB

Yamaha Ambisi Jual 3.000 Unit Motor ke Pengemudi GrabBike

Yamaha Ambisi Jual 3.000 Unit Motor ke Pengemudi GrabBike

Otomotif | Rabu, 01 Maret 2017 | 19:13 WIB

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

Otomotif | Rabu, 01 Maret 2017 | 16:26 WIB

Uber Bantah Curi Teknologi Mobil Swakemudi Google

Uber Bantah Curi Teknologi Mobil Swakemudi Google

Otomotif | Sabtu, 25 Februari 2017 | 09:19 WIB

Google Gugat Uber Karena Mencuri Teknologi Mobil Nirawak

Google Gugat Uber Karena Mencuri Teknologi Mobil Nirawak

Otomotif | Jum'at, 24 Februari 2017 | 17:29 WIB

Manjakan Konsumen, GO-JEK Luncurkan Aplikasi Terbaru GO-LIFE

Manjakan Konsumen, GO-JEK Luncurkan Aplikasi Terbaru GO-LIFE

Tekno | Kamis, 23 Februari 2017 | 09:52 WIB

Terkini

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:21 WIB