PKS: Kasus e-KTP Jangan Jadi Ajang Balas Dendam ke Rezim Lama

Sabtu, 18 Maret 2017 | 11:11 WIB
PKS: Kasus e-KTP Jangan Jadi Ajang Balas Dendam ke Rezim Lama
Diskusi bertajuk

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dan menetapkan status hukum terhadap politikus, yang diduga terlibat patgulipat tender proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) serta menikmati uang hasil rasuah program itu.

Anggota Komisi XI DPR dari Franksi Partai Kedilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan, kredibilitas akan dipertanyakan banyak pihak kalau hanya sekadar menyebut nama-nama politikus tersandung kasus korupsi e-KTP tanpa melakukan proses hukum.

"Kredibilitas KPK akan dipertanyakan kalau hanya membongkar sosok-sosok teknis. Harus ada tindaklanjutnya, yakni proses hukum," ujar Refrizal dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP"  di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Tak hanya itu, Refrizal juga meminta KPK bekerja secara profesional untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Hal tersebut, kata Refrizal, untuk mencegah asumsi pembongkaran kasus korupsi e-KTP hanya sekadar sarana balas dendam kepada rezim lama.

"PKS selalu dibelakang KPK untuk mengungkap kasus korupsi, apalagi yang diduga melibatkan nama-nama besar," tandasnya.

KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri—Irman dan Sugiharto—sebagai terdakwa.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Djarot Janji Galang Bantuan untuk Pengobatan Artis Jupe

Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.

Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI