Kasus 'Gantung Diri Live', Sepi Indrawan Tanpa Sang Istri

Sabtu, 18 Maret 2017 | 15:37 WIB
Kasus 'Gantung Diri Live', Sepi Indrawan Tanpa Sang Istri
Ilustrasi [shutterstock/Frenzel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami sangat berharap siapa pun yang memiliki video tragedi itu, baik perorangan atau kelompok, tidak lagi menyebarkan video itu ke media-media sosial. Bagi yang terlanjur mengunggah, kami mohon segera dihapus,» tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semmy Pangerapan.

Ia mengatakan, penyebarluasan video itu tidak bakal berdampak positif. Sebaliknya, video itu justru bakal menimbulkan ekses kalau terus disebarluaskan. Misalnya, menginspirasi individu yang juga memunyai kecenderungan sama seperti Indrawan.

Selain itu, sambung Semmy, menyebarluaskan video itu juga tidak berkesesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan serta Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Penyebaran video gantung diri itu menyalahi Pasal 28 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi menyesatkan dan dapat merugikan. Tapi, prinsipnya, tgragedi seperti itu tidak laik dipertontonkan,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku bagi media-media massa. Ia berharap, awak media tidak mengeksploitasi jati diri pelaku bunuh diri tersebut sehingga meninggalkan bekas mendalam bagi keluarga ataupun anak-anaknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI