Ketakutan Jadi Tersangka, Jimmy Angker Kembalikan Uang Rp228 Juta

Tomi Tresnady

Jum'at, 24 Maret 2017 | 02:43 WIB
Ketakutan Jadi Tersangka, Jimmy Angker Kembalikan Uang Rp228 Juta
Ilustrasi uang di antara palu hakim dan borgol. [shutterstock]

Suara.com - Jimmy Angker mengaku telah mengembalikan Rp228 juta kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku akibat merasa khawatir dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana tangkap perikanan berupa pengadaan badan perahu dan pancing tonda.

Penjelasan Jimmy disampaikan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, dipimpin ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

"Saya memenangkan lelang/tender proyek itu dengan nilai penawaran Rp981 juta untuk pengadaan 17 unit body perahu dan peralatan pancing tonda," kata Direktur CV Exel Pratama tersebut.

Kemudian badan perahu dan peralatan pancing tonda dikerjakan sesuai bestek dan telah diserahkan kepada kelompok nelayan penerima bantuan, ditambah lagi dengan uang bahan bakar minyak dan uang saku.

Namun dia terkejut ketika dipanggil Reskrimsus Polda Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi, kemudian ada petugas dari BPKP Perwakilan Maluku yang menyatakan terjadi kelebihan pembayaran sehingga langsung dikembalikan.

Saksi dimintai keterangan atas terdakwa mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainassy yang sebelumnya telah divonis penjara selama lima tahun dalam kasus korupsi dana pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT.

"Saya kembalikan uang tersebut meski pun merugi karena khawatir jangan sampai dijadikan tersangka dan intinya tidak mau membuat keluarga besar merasa malu," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ini telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah sebesar Rp3,209 miliar ketika masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu hasil audit investigasi BPKP.

Terdakwa alam kasus ini dinilai elah melangar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

baca juga

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, terdakwa menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang adalah Chaly Sahusilawane.

Sumber dana proyek Rp12 miliar lebih ini berasal dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 untuk pengadaan 238 paket sarana tangkap pancing tonda 1,5 GT namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan benar dalam menyusun harga patokan sementara (HPS) sesuai harga riil di lapangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim JPU. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Lagi Tersangka Korupsi e-KTP, Andi Agustinus

Satu Lagi Tersangka Korupsi e-KTP, Andi Agustinus

News | Kamis, 23 Maret 2017 | 22:55 WIB

KPK Tangkap Pemberi Uang di Kasus e-KTP

KPK Tangkap Pemberi Uang di Kasus e-KTP

News | Kamis, 23 Maret 2017 | 22:43 WIB

Miryam Nangis Ngaku Ditekan, Jaksa KPK Menjawab Begini

Miryam Nangis Ngaku Ditekan, Jaksa KPK Menjawab Begini

News | Kamis, 23 Maret 2017 | 20:28 WIB

Pegawai Kementerian Keuangan Disebut Ikut Nikmati Uang e-KTP

Pegawai Kementerian Keuangan Disebut Ikut Nikmati Uang e-KTP

News | Kamis, 23 Maret 2017 | 19:55 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×