HIPMI Minta Polri Perhatikan Kasus Kriminalisasi Dirut PT Tripat

Adhitya Himawan | Suara.com

Minggu, 26 Maret 2017 | 21:41 WIB
HIPMI Minta Polri Perhatikan Kasus Kriminalisasi Dirut PT Tripat
Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi, Anggawira . [Dok pribadi]

Lalu Azril Sopandi, Direktur Utama (Dirut) PT Tripat BUMD milik Pemkab Lombok Barat, sekaligus Sekretaris Umum BPD HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) NTB, enggan menyerah terhadap kasus hukum yang tengah menjeratnya.  Azril menganggap penahanan terhadap dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE menyalahi ketentuan penyidikan dan terdapat upaya kriminalisasi terhadap dirinya.  Atas hal itu, Azril menggugat balik Polda NTB dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan didampingi kuasa hukumnya Raja Nasution,  pada Jumat, (17/3/2017) lalu. 

“Jelas, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap saya.  Mulai dari pengaduan yang tidak memiliki dasar hukum kuat, hingga keganjilan selama proses penyidikan, hingga pengangkapan pada minggu lalu, ” kata Azril dalam keterangan resmi, Jumat (24/3/2017).

Ia juga mengaku pada saat dilakukan BAP kedua, Azril yang pada saat itu didampingi sang istri, dipaksa oleh Kasubdit II CSIO untuk menandatangani sejumlah dokumen yang terdiri dari Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Berita Acara Penahanan, dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti.  Namun, Azril enggan menandatanganinya karena tidak didampingi oleh kuasa hukum.  Terlebih, pada saat itu penyidik mengimbau Azril untuk datang tanpa membawa kuasa hukumnya dengan alasan mereka  hanya ingin ngbrol dulu. 

 

“Namun, ketika saya datang ke ruang BAP bersama istri, Kasubdit II CSIO memaksa saya untuk menandatangani surat- surat tersebut.  Karena tidak didampingi kuasa hukum saya pun enggan melakukannya, apalagi saat itu saya berada diawah tekanan dan merasa sudah dibohongi oleh penyidik,” kata Azril seraya mengaku kecewa dengan sikap Kasubdir II CSIO yang juga sempat melontarkan kalimat kasar terhadap istrinya. 

Ditemui secara terpisah, Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi, Anggawira meminta Polda NTB untuk mengusut kasus ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah upaya kriminalisasi terhadap Azril. Terlebih, ia melihat adanya keganjilan terhadap penahanan Azril. 

 “Ya, makanya saya minta kepada Polda NTB umtuk menelaah lebih dalam mengenai  kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE  oleh saudara Azril. Karena, yang kita lihat disini seperti ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum- oknum untuk kepentingan tertentu,” kata Anggawira. 

Adapun bila merujuk kepada Kitab Undang- undang, lanjut Anggawira, tentang pencemaran nama baik, seharusnya pelapor tidak memiliki hak untuk melayangkan laporan terhadap Azril karena dalam hal ini yang dirugikan bukan sang pelapor melainkan Azril sendiri yang kini menjadi pesakitan di ruang tahanan Polda NTB. 

“Mengacu pada Undang- undang, seseorang baru bisa dikatakan mencemarkan nama baik seseorang, bila hal itu telah tersebar luas ke publik dan merugikan si pelapor. Namun, dalam kasus ini justru kebalikannya, saudara Azril lah yang sebenarnya telah dirugikan karena pelapor mengabaikan segala etika baik yang dilakukan Azril dalam menagih hutang ke pelapor yang selama ini seperti diabaikan,” kata Anggawira menjelaskan.

Pembelaan dari Kemenkominfo

Kasus Azril ini rupanya mendapat perhatian dari Kemenkominfo.  Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi pun ditugaskan untuk menjasi saksi ahli UU ITE dalam sidang pra peradilan Selasa, (21/3/2017) lalu di PN Mataram.  Teguh menemukan keganjilan dalam penerapan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ia mempertanyakan mengapa percakapan privasi antara 2 orang berisi kata- kata yang mungkin tidak pantas dalam messenger facebook bisa dijadikan bukti untuk menjerat seseorang atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.  Dikhawatirkan, jika kasus ini terus bergulir, dan Azril dinyatakan bersalah di sidang perkara, maka bisa jadi preseden dikemudian hari bahwa percakapan privat antara dua orang yang mengandung unsur kemarahan, atau emosional bisa berujung penjara. 

Seperti diketahui, penahanan terhadap Azril bermula dari laporan seorang ke Polda NTB. Laporan tersebut membeberkan isi percakapan dirinya dengan Azril via inbox di Facebook. Percakapan tersebut, diketahui terkait utang- piutang. Saat itu Azril bermaksud menagih sejumlah uang yang dipinjam pelapor untuk keperluan sebuah proyek. 

Namun, dalam upaya tersebut ada bahasa yang dirasa pelapor sebagai bentuk penghinaan. Hal itu lantas dilaporkan pelapor ke Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:27 WIB

HIPMI Kritik Iklim Investasi EBT di Indonesia Tidak Menarik

HIPMI Kritik Iklim Investasi EBT di Indonesia Tidak Menarik

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 09:37 WIB

HIPMI: Timur Tengah Potensial untuk Pendanaan Infrastruktur

HIPMI: Timur Tengah Potensial untuk Pendanaan Infrastruktur

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 13:36 WIB

Majukan UKM Indonesia, HIPMI Gandeng Lembaga Asal Belanda

Majukan UKM Indonesia, HIPMI Gandeng Lembaga Asal Belanda

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2017 | 11:59 WIB

Jokowi: NTB Harus Tetap Menjadi Lumbung Beras Nasional

Jokowi: NTB Harus Tetap Menjadi Lumbung Beras Nasional

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2017 | 16:55 WIB

Jadi Ketum HIPMI Jaya, Ini Janji Afifuddin Kalla ke Dunia Usaha

Jadi Ketum HIPMI Jaya, Ini Janji Afifuddin Kalla ke Dunia Usaha

Bisnis | Senin, 23 Januari 2017 | 06:46 WIB

Pemilihan Tertunda, Timses Afi Kalla Komitmen untuk Menang

Pemilihan Tertunda, Timses Afi Kalla Komitmen untuk Menang

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 17:11 WIB

Pemilihan Ketua Umum HIPMI Jaya Tertunda

Pemilihan Ketua Umum HIPMI Jaya Tertunda

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 13:14 WIB

Polling HIPMI, Affifudin Kalla Ungguli Lawan

Polling HIPMI, Affifudin Kalla Ungguli Lawan

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 19:16 WIB

HIPMI: Jumlah Pengusaha Baru 1,6 Persen dari Jumlah Penduduk RI

HIPMI: Jumlah Pengusaha Baru 1,6 Persen dari Jumlah Penduduk RI

Bisnis | Minggu, 15 Januari 2017 | 16:05 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB