Balitanya Meninggal, Ira Laporkan Dokter RS Masmitra ke Polisi

Selasa, 28 Maret 2017 | 15:50 WIB
Balitanya Meninggal, Ira Laporkan Dokter RS Masmitra ke Polisi
Ira, menunjukkan foto buah hatinya, Dania Maudy Cendana Purba. Dania meninggal dunia diduga karena kelalaian dokter AO di RS Masmitra Pondok Gede, Bekasi. [Suara.com/Agung]

Ira yang merupakan pegawai rumah sakit tersebut membantu mencari sungkup oksigen di ruang perawatan. Setelah menemukan dan dirakit,  Ira menyerahkan alat itu ke dokter AO.

Sang dokter malah meminta izin ke Ira dan Junaedi untuk memberikan nafas buatan kepada Dania serta memasang alat bantu pernafasan.

Segala upaya itu ternyata tak berhasil. Kondisi Dania semakin memburuk dan malah menghembuskan nafas terakhirnya.

Ira menilai penyebab anaknya meninggal dunia adalah adanya kelalaian dokter AO.

"Keterlambatan alat, itu kelalaian. Seandainya alat emergensi itu standby, minimal kami punya waktu untuk merujuk Dania ke RS lain atau ke ruang emergensi (ICU)," kenangnya.

Laporan Ira dan suaminya telah diterima polisi dengan nomor LP/1533/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dia menduga, dokter AO telah melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 84 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI