Setnov Pernah Minta Ganjar Jangan Galak Soal E-KTP

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2017 | 01:14 WIB
Setnov Pernah Minta Ganjar Jangan Galak Soal E-KTP
Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).

Suara.com - Setya Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diketahui pernah meminta agar Wakil Ketua Komisi II ketika itu Ganjar Pranowo tidak galak dalam pembahasan anggaran pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

"Pada 2011-2012 bertemu di Bandara Bali dengan Setya Novanto (Setnov), saya mau kembali ke Jakarta. Setnov tanya ke saya ' Bagaimana Mas Ganjar soal e-KTP? Jangan galak-galak ya, dan saya tanggapi 'Saya tidak ada urusan, ini apa latar belakangnya?'," kata Ganjar saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ia menjadi saksi bersama dengan mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.

"Kami jumpa saat sama-sama menunggu pesawat dan tiba-tiba bertemu dan ditanya itu dan menyebut 'Jangan galak-galak e-KTP, saya katakan urusannya sudah selesai," tambah Ganjar.

"Memang kenapa disebut galak?" tanya hakim Jhon Halasan.

"Saya tidak tahu, tapi saat pemerintah menyampaikan ke kami untuk mengklarifikasi beberapa hal dalam anggaran apakah teknologinya itu, siapa yang melakukan dan kami minta berkali-kali pemerintah agar merevisi butir-butirnya, saya tidak tahu galak atau tidak, tapi mungkin karena saya sering bertanya," jawab Ganjar.

Ia berpendapat hanya kritis terhadap uji petik yang dilakukan dalam pengadaan E-KTP tersebut.

"Saya hanya lihat apakah uji petik yang dilakukan bisa atau tidak, yakin atau tidak karena akan digunakan di seluruh Indonesia karena untuk mengamankan seluruh 'database' bagaimana? Siapa yang menjamin agar tidak dibobol? Tidak tahu apakah ini yang disebut galak," ungkap Ganjar.

"Setnov minta supaya jangan galak-galak memang ada pesan jangan kritis?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"Interpretasi bisa macam-macam, tapi kami ada fungsi pengawasan dengan mengecek ke lapangan. Saya tidak tahu apakah tidak boleh galak lagi tapi kalau bertemu hal tidak benar kita sampaikan saja. Saya tidak mau menginterpreasikan lebih banyak lagi soal itu," jawab Ganjar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI