Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2017 | 23:30 WIB
Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?
Penyidik KPK, Novel Baswedan, jadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Samad menyarankan pemberian SP2 kepada Novel sebisa mungkin menjadi perhatian serius dari pimpinan KPK untuk segera dicabut. Menurutnya, pemberian SP2 kepada Novel tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

"Kita lihat lahirnya SP2 mungkin karena kritikan. Kami paham KPK lembaga egaliter, oleh karena itu diskusi dan dialog yang harus dikembngkan internal KPK harus dua arah," jelas Abraham.

Abraham mengingatkan KPK jika diibaratkan kuda, maka kusir mungkin bisa mengalami pergantian. Namun kudanya, dalam hal ini para pegawai tetap sama.

"Pimpinan bisa datang silih berganti. Kuda harus dipertahankan untuk berantas korupsi. Ini jadi dukungan kuat dari masyarakat, kalau KPK kinerja bagus dan tidak pandang bulu," tutup Abraham.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI