Pansel Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Patrialis Akbar ke Jokowi

Senin, 03 April 2017 | 13:08 WIB
Pansel Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Patrialis Akbar ke Jokowi
Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3).

Suara.com - Panitia Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (3/4/2017). Mereka kembali datang menghadap Jokowi untuk menyerahkan 3 nama calon hakim konstitusi hasil seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.

Ketiga nama calon hakim MK itu nanti dipilih satu nama oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

"Kami telah menyerahkan tiga nama ke Presiden. Sekarang tinggal tunggu untuk Presiden menetapkan dari 3 nama itu," kata Ketua Pansel MK, Harjono dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Dia membeberkan ketiga nama yang lolos seleksi tahap akhir tersebut, di antaranya Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra yang mendapatkan rangking pertama. Kemudian dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L Tanya berada di rangking kedua perolehan penilaian dari Pansel MK, dan Wicipto Setiadi, mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM yang memperoleh rangking ketiga hasil penilaian.

Dalam penyeleksian, Pansel MK mengutamakan unsur integritas dari setiap calon. Ketiga nama calon ini lolos seleksi tahap akhir karena dinilai memiliki integritas lebih baik.  Dari tiga nama tersebut dipilih satu orang oleh Jokowi untuk ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sangat memberi perhatian terhadap integritas, tentu bukan satu-satunya dalam undang-undang. Calon hakim harus menguasai UUD dan negarawan. Itu kemudian yang menjadi pegangan Pansel untuk diserahkan ke Presiden," terang Harjono.

Selanjutnya, Presiden Jokowi memiliki waktu tujuh hari kerja terhitung setelah menerima tiga nama calon hakim tersebut untuk dipilih dan dilantik menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar. Sementara itu, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk memilih tanpa melihat berdasarkan rangking yang telah ditetapkan oleh Pansel.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI