Staf Ini Disuruh Ambil Berkarung-karung Duit dari Pengusaha

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 03 April 2017 | 20:15 WIB
Staf Ini Disuruh Ambil Berkarung-karung Duit dari Pengusaha
Sidang [Suara.com/Oke Atmaja]
Mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono mengaku pernah diperintahkan Sugiharto ketika masih punya jabatan di Kemendagri untuk mengambil uang dari sejumlah pengusaha.

Di antaranya, dia disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dititipkan lewat Vidi Gunawan.

Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek pembuatan e-KTP. Sedangkan Andi merupakan seorang pengusaha yang diduga punya banyak peran dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

"Saya waktu itu ditelpon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi (Vidi Gunawan), setelah dikenalkan, nanti yang saya suruh. (Perintahnya) Mas minta tolong nanti ambil titipan di junction, lalu Vidi hubungi saya. Diperintah sekitar jam 11 siang. Saya jalan pakai ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata, terima 500 ribu dollar," ujar Yosep ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Yosep mengaku tak mengetahui fisik uang sebesar USD 500 ribu yang dia ambil. Usai menyerahkan uang tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp300 ribu.

"Iya berbentuk uang, tapi tidak melihat. Karena bilang ada titipan itu 500 ribu (dollar). Kemudian saya serahkan ke Pak Giharto, lalu saya dikasih uang sebesar Rp300 ribu," kata dia.

Setelah mendengar keterangan Yosep, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar heran kenapa Yosep berani membawa uang sebanyak itu di siang hari.

"Kok berani sekali bawa uang sebanyak itu? Naik ojek siang-siang lagi?" kata hakim.

Yosep mengatakan sebagai bawahan tentu tidak berani menolak perintah atasan.

"Saya cuma disuruh atasan, pak," kata Yosep.

Yosep mengungkapkan di lain hari dia kembali diperintah untuk mengambil uang lagi dari Vidi sebanyak 400 ribu dollar AS di Holland Bakery, Kampung Melayu. Kemudian mengambil lagi uang sebesar USD 200 ribu dengan lokasi pertemuan di SPBU Bangka Raya. Selanjutnya mengambil lagi 400 ribu dollar AS dengan lokasi pertemuan di SPBU Auri, Pancoran.

Yosep juga mengaku pernah diperintah untuk mengambil uang dari Direktur PT. Sandipala Artapura, Paulus Sutanto, di Menara BCA, Bundaran Hotel Indonesia, sebesar 300 ribu dollar AS.

Di lain hari, dia kembali disuruh mengambil uang dari pengusaha bernama Yohanes Marliem sebesar 200 ribu dollar AS.

Kemudian dia pernah disuruh mengambil uang dari pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo melalui Achmad Fauzi sebesar 100 ribu dollar AS.

"Malam-malam ada yang datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar 100 ribu USD. Besoknya saya langsung serah ke Pak Sugiharto," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan

News | Senin, 10 November 2025 | 14:44 WIB

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!

Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:13 WIB

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:43 WIB

Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao

Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×