Array

Penyanderaan Ibu dan Anak di Angkot Sadis dan Tak Manusiawi

Senin, 10 April 2017 | 08:43 WIB
Penyanderaan Ibu dan Anak di Angkot Sadis dan Tak Manusiawi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai tindakan pelaku penjambretan bernama Hermawan yang menyandera seorang perempuan berinisial RI (27) yang sedang menggendong anaknya di dalam angkutan kota merupakan tindakan yang sangat beringas. Peristiwa penyanderaan yang terjadi di kawasan jembatan layang Pondok Kopi, Jakarta Timur Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.

"Tindak pidana sadis dan tidak berprikemanusiaan," kata Arist melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/4/2016).

Arist juga mengapresiasi upaya pertolongan dari warga saat peristiwa penyanderaan tersebut terjadi. Pihaknya juga meminta bandit yang melakukan penyanderaan tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Mendesak Polisi Polsek Durensawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUHPidana Junto Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata dia

Arist menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2ATP2A) DKI Jakarta dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta untuk memulihkan kondisi psikologi RI dan anaknya yang menjadi korban penyanderaan.

Saat ini, ibu dan balita korban penyanderaan telah di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku penyanderaan dilarikan ke rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami luka tembak di bagian tangan kanan saat dilumpuhkan petugas.

Arist juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan tindak kriminal yang masih terjadi di angkutan umum di ibu kota khususnya pada malam hari.

"Pengguna transportasi publik untuk bethati-hati dan waspada dan untuk tidak melakukan perjalanan malam hari dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong," katanya

Baca Juga: Detik-detik Penyanderaan Ibu dan Balita di Angkot T25

"Dan meminta para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyadera tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ketempat keramaian yng bisa menolong dan melepaskan korban," Arist menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI