Dualisme DPD, Pemerintah: Kan Sudah Disumpah MA

Senin, 10 April 2017 | 11:44 WIB
Dualisme DPD, Pemerintah: Kan Sudah Disumpah MA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyiratkan Oesman Sapta Odang sah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Yasonna beranggapan, hal itu mengacu dengan adanya pelantikan yang dilakukan Mahkamah Agung.

‎"Kan sekarang sudah disumpah oleh MA. Tapi ini belum kita kaji. Tapi beberapa pandangan demikian (pandangan sah)," ujar Yasonna usai acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Balai Kartini, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Yasonna mengakui ada dua informasi tentang pimpinan DPD. Namun, mantan anggota Komisi II DPR ini mengatakan pemerintah tidak akan ikut campur dalam permasalah yang dihadapi oleh DPD ini.‎

"Kita serahkan, legalitasnya kan ada dua pandangan. Ada yang mengatakan sah ada yang tidak, silakan saja," katanya.

Perlu diketahui, Oesman diambil sumpah menjadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi, Selasa (4/4/2017). Oesman menjadi pimpinan DPD didampingi oleh Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Pelantikan ini dianggap bermasalah, lantaran, sebelumnya ada putusan MA ‎nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017. Yang artinya, masa pimpinan DPD selama 5 tahun sehingga tidak perlu melakukan ‎pemilihan pimpinan DPD baru.

‎Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap pelantikan ini ilegal dan inkonstitusional. Sebab, pemilihan terjadi ketika masa jabatan pimpinan DPD diusia 2 tahun 6 bulan.

"Bahwa putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan UU, ‎hukum dan konstitusi, maka siapapun harus menyatakan tunduk pada putusan MA tersebut," papar Hemas.

Sementara itu, pengambilan keputusan Oesman sebagai Ketua berdasarkan keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019. Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.

"Saya ini pengantin. Yang jelas kalau dikatakan MA tidak datang, MA pasti tidak datang, kenyataannya datang. Nah itu jawabannya. MA sangat mengerti apa keinginan DPD," tutur Oesman usai dilantik.

Baca Juga: Beredar Rumor Ada DPD Tandingan, Oesman Sapta: Tidak Bisa!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI