Beredar Rumor Ada DPD Tandingan, Oesman Sapta: Tidak Bisa!

Senin, 10 April 2017 | 11:31 WIB
Beredar Rumor Ada DPD Tandingan, Oesman Sapta: Tidak Bisa!
Oesman Sapta Odang. (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Senayan kembali digunang rumor politik, bahwa Gusti Kanjeng Ratu Hemas bakal memimpin sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Senin (10/3/2017).

Rumor itu sendiri beredar melalui layanan pesan singkat berantai, yang juga didapat awak media.

Namun, Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan, siapa pun tidak bisa mengambilalih struktur kepemimpinan sidang dari  tangannya.

"Hah? tidak bisa. Saya adalah pemimpin DPD setelah dilantik  oleh Mahkamah Agung,” tegas Oso—akronim beken dirinya—seusai menghadiri acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Senin (10/7).

Oso mengakui belum mengetahui rumor tersebut. Ia berjanji langsung memeriksa informasi yang beredar itu, sekaligus mengecek adanya usulan membentuk DPD tandingan.

"Saya belum tahu, saya mau ke sana," kata Ketua Umum Partai Hanura ini.

Untuk diketahui, Oso disumpah menjadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi, Selasa (4/4/2017). Oesman menjadi pimpinan DPD bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Pelantikan ini dianggap bermasalah, lantaran sebelumnya ada putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017.

Baca Juga: PKB Dukung Ahok-Djarot, 'Serangan' Isu SARA Terpatahkan

Seluruh perangkat hukum itu mengartikan, masa jabatan pemimpin DPD adalah selama 5 tahun, sehingga tidak perlu melakukan pemilihan pemimpin baru.

Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap pelantikan ini inkonstitusional. Sebab, pemilihan itu digelar saat kepemimpinannya baru berjalan 2 tahun 6 bulan.

Sementara keputusan untuk menggelar pemilihan yang melegitimasi Oso sebagai ketua didasari keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.

Keputusan itu sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI