DPR Desak KPK Buka Rekaman Miryam, Fahri: Bukan Intervensi

Siswanto, Bagus Santosa

Kamis, 20 April 2017 | 17:38 WIB
DPR Desak KPK Buka Rekaman Miryam, Fahri: Bukan Intervensi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi III DPR sedang menggulirkan usulan penggunaan hak angket untuk meminta komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan rekaman pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (5/4/2017).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan langkah menggulirkan hak angket bukan upaya mencampuri proses hukum di KPK.

"Kalau DPR tidak ada istilah intervensi, karena dalam fungsi pengawasannya kami boleh melakukan apa saja," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

"Jadi saya kira itu positif dan sebagaimana semboyan KPK kalau kita jujur maka kita hebat sehingga tidak perlu takut," Fahri menambahkan.

‎Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera tersebut menambahkan ide penggunaan hak angket bukan terbatas pada kasus Miryam, tapi juga untuk penanganan kasus-kasus oleh KPK yang dianggap bermasalah.

"Bukan ini bukan soal Miryam ini soal umum soal penegakan hukum secara umum bukan soal kasus per kasus. Ini hasil dari rapat komisi yang merupakan mandat dari rapim, bamus waktu itu jadi ya kasusnya itu banyak dan akhirnya yang mau diinvestigasi itu banyak‎," kata Fahri.‎

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menambahkan usulan penggunaan hak angket merupakan kesimpulan rapat Komisi III DPR.

Itu sebabnya, kata Fadli, usulan tersebut merupakan sudah melalui proses yang benar. Apalagi, kata dia, DPR memiliki fungsi mengawasi pemerintah.

"Yang menjadi aneh adalah kalau selama periode DPR tidak ada hak angket, tidak ada hak bertanya dan tidak ada hak menyatakan pendapat," kata dia.

Wakil Ketua DPR dari Demokrat Agus Hermanto mempersilakan bila anggota dewan menggulirkan hak angket. Pasalnya, hak angket merupakan kewenangan DPR yang sudah diatur UU.

"Untuk mengajukan hak angket tersebut harus beserta risalahnya di sana, tuntutannya dan lainnya, serta minimal 20 anggota, dan tentunya lebih dari satu fraksi. Setelah itu baru disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas dan dilanjutkan ke paripurna," tuturnya.

Kesimpulan untuk mengusulkan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK.

Dalam rapat terdapat enam fraksi yang menyatakan setuju: Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PPP.

Sedangkan, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS masih akan konsultasi ke pimpinan fraksi sebelum memutuskan. Sementara PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:09 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:05 WIB

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:00 WIB

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:42 WIB

Terkini

Kakao Games dan The Grimm Entertainment Kolaborasi Kembangkan Game Webtoon

Kakao Games dan The Grimm Entertainment Kolaborasi Kembangkan Game Webtoon

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 10:06 WIB

Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu

Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu

Malang | Rabu, 02 September 2026 | 10:03 WIB

Cinta yang Tumbuh di Tanah Suci: Menyusuri Sabar dalam Asmara di Atas Haram

Cinta yang Tumbuh di Tanah Suci: Menyusuri Sabar dalam Asmara di Atas Haram

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 10:00 WIB

Mimpi Potong Rambut, Apakah Pertanda Baik? Intip Maknanya

Mimpi Potong Rambut, Apakah Pertanda Baik? Intip Maknanya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 09:55 WIB

4 Tinted Sunscreen SPF 50 Buat Outdoor, Bikin Pori dan PIH Tersamarkan

4 Tinted Sunscreen SPF 50 Buat Outdoor, Bikin Pori dan PIH Tersamarkan

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 09:53 WIB

Ulasan Novel Hospital Cafe, Langkah Berani Untuk Bahagia Kembali

Ulasan Novel Hospital Cafe, Langkah Berani Untuk Bahagia Kembali

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 09:48 WIB

BLU Batu Bara Jangan Bikin Ganggu Operasional Pembangkit

BLU Batu Bara Jangan Bikin Ganggu Operasional Pembangkit

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 09:40 WIB

Samsung Galaxy S26 FE Diperkenalkan, Dilengkapi Fitur Flagship

Samsung Galaxy S26 FE Diperkenalkan, Dilengkapi Fitur Flagship

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 09:38 WIB

Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka

Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 09:37 WIB

Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773

Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 09:30 WIB

×